UIM Pecat Dosen Amal Said Usai Kasus Meludahi Kasir Swalayan, Kampus Sampaikan Permohonan Maaf

Insiden Meludahi Kasir Berujung Pemecatan Dosen, UIM Tindakan Tidak BeretikaInsiden Meludahi Kasir Berujung Pemecatan Dosen, UIM Tindakan Tidak Beretika
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) menyampaikan konferensi pers terkait pemecatan dosen pembantu Amal Said yang diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik dalam insiden meludahi kasir swalayan

INBERITA.COM, Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan seorang dosen pembantu bernama Amal Said menyusul kasus meludahi kasir swalayan yang sempat menyita perhatian publik. Keputusan tegas tersebut diambil pihak kampus sebagai bentuk penegakan etika dan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian, UIM juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang dinilai mencederai martabat manusia dan dunia akademik.

Rektor UIM Muammar Bakry menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Dalam konferensi pers yang digelar di kampus UIM pada Senin (29/12/2025), Muammar menyampaikan keputusan resmi institusi terhadap oknum dosen tersebut.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).

Pihak universitas membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah LLDikti Wilayah IX yang selama ini diperbantukan untuk mengajar di UIM Al Gazali. Status tersebut menjadi bagian dari klarifikasi institusi agar publik memahami posisi kepegawaian yang bersangkutan.

Meski demikian, UIM menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan kampus dan masyarakat.

Menurut pihak kampus, perbuatan meludahi kasir swalayan merupakan tindakan yang sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.

UIM menilai peristiwa tersebut tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan dan profesi dosen secara umum. Karena itu, langkah tegas dianggap perlu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen UIM untuk menjaga marwah kampus sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengedepankan akhlak mulia, penghormatan terhadap sesama, serta nilai-nilai kemanusiaan universal.

Keputusan pemberhentian terhadap dosen berinisial AS tersebut tidak diambil secara sepihak. Pihak kampus menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Komisi Disiplin UIM.

Komisi tersebut memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk menelaah peristiwa yang terjadi dan dampaknya terhadap lingkungan akademik. Hasil pemeriksaan Komisi Disiplin UIM menyatakan bahwa Amal Said terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.

Pelanggaran tersebut dinilai serius dan tidak sejalan dengan standar perilaku yang harus dijunjung oleh seorang pendidik.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” katanya.

Dengan adanya keputusan ini, UIM menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai akademik dan kemanusiaan. Kampus juga berharap langkah yang diambil dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar selalu menjaga sikap, tutur kata, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Selain menyampaikan keputusan sanksi, Rektor UIM Muammar Bakry juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, apalagi nilai-nilai yang diajarkan di UIM.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral institusi terhadap masyarakat. Pihak kampus berharap peristiwa ini tidak terulang kembali dan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.

UIM menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika, akhlak, dan norma kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan, terutama bagi mereka yang mengemban amanah sebagai pendidik.

Kasus dosen UIM meludahi kasir swalayan ini menjadi sorotan karena menyangkut perilaku seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat. Dengan adanya keputusan pemecatan dan pengembalian yang bersangkutan ke LLDikti Wilayah IX, UIM berharap kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat tetap terjaga.

Kampus menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, nilai-nilai agama, serta kearifan lokal dalam menjalankan fungsi pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.