INBERITA.COM, Pernyataan kontroversial dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang menyebut pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa” berbuntut panjang.
Ubedilah kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian di media elektronik.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RKS dan telah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 April 2026.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan kritik keras terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum di ruang digital.
“Ya benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan masyarakat, Senin 13 April 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah seorang warga negara Indonesia dengan inisial RKS.
Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai identitas maupun latar belakang pelapor.
“Saudara Rks. Pelapor adalah warga Indonesia,” ungkapnya singkat.
Laporan terhadap Ubedilah bermula dari pernyataannya dalam sebuah tayangan siniar yang berjudul “Ubedilah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa.”
Dalam tayangan tersebut, Ubedilah secara terbuka mengkritik kepemimpinan nasional saat ini.
Dalam pernyataannya, Ubedilah menilai bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo dan Gibran tidak hanya menjadi beban bagi bangsa, tetapi juga memiliki persoalan mendasar dari sisi konstitusi sejak awal berdiri.
Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik dan memicu reaksi dari sejumlah pihak.
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedilah dalam podcast tersebut.
Tak hanya itu, dalam narasi yang disampaikan di siniar tersebut, Ubedilah juga menyinggung bahwa pemerintahan saat ini dinilai memiliki cacat konstitusional.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pelapor hingga akhirnya berujung pada proses hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang dinamika kebebasan berpendapat di ruang publik, khususnya di media digital.
Di satu sisi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun di sisi lain, terdapat batasan hukum yang mengatur agar penyampaian pendapat tidak mengarah pada ujaran kebencian atau pelanggaran lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Proses penyelidikan kemungkinan akan dilakukan untuk mendalami unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring dengan perhatian publik yang tinggi terhadap isu kebebasan berekspresi, kritik terhadap pemerintah, serta penerapan hukum di ruang digital Indonesia.







