INBERITA.COM, Kemunculan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sempat ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari TNI Angkatan Laut.
Otoritas militer Indonesia memastikan keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah dan tidak melanggar aturan hukum laut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, mengonfirmasi bahwa kapal perang AS jenis USNS, yakni USS Miguel Keith, terdeteksi berada di perairan timur Belawan, Sumatera Utara, pada Sabtu (18/4/2026) sore.
“Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 Knots (18/4/2026),” ujar Tunggul.
Ia menjelaskan bahwa deteksi tersebut dilakukan melalui sistem pemantauan Automatic Identification System (AIS), yang digunakan untuk melacak pergerakan kapal di perairan internasional maupun nasional.
Menurut Tunggul, keberadaan kapal tersebut tidak berkaitan langsung dengan isu operasi militer tertentu, melainkan bagian dari hak lintas yang diatur dalam hukum internasional.
Kapal perang tersebut disebut sedang menjalankan hak lintas transit sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada Unclos 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE,” jelasnya.
Penegasan ini sekaligus merespons spekulasi yang berkembang sebelumnya. Sejumlah laporan media internasional sempat mengaitkan pergerakan kapal militer AS di kawasan Indo-Pasifik dengan rencana operasi pemburuan kapal tanker yang diduga terkait Iran.
Namun demikian, pihak TNI AL tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas pelayaran yang terpantau masih berada dalam koridor hukum internasional.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan.
Statusnya sebagai jalur internasional membuat kapal dari berbagai negara, termasuk kapal militer, memiliki hak melintas selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, hak lintas transit memungkinkan kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintasi selat internasional tanpa hambatan selama tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan negara pantai.
Sementara itu, di tingkat global, pernyataan dari pejabat militer AS turut memperkuat spekulasi yang beredar.
Kepala Staf Gabungan AS, Dan Caine, sebelumnya menyebut bahwa pihaknya akan meningkatkan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengaitkan langsung pergerakan USS Miguel Keith di Selat Malaka dengan operasi tersebut.
Situasi ini mencerminkan kompleksitas dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik, di mana jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka kerap menjadi titik perlintasan berbagai kepentingan global, baik ekonomi maupun militer.
TNI AL menegaskan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap setiap aktivitas kapal asing yang melintas di perairan Indonesia guna memastikan seluruh kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan tidak mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi berspekulasi berlebihan terkait keberadaan kapal perang asing di wilayah perairan strategis Indonesia, selama aktivitas tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.