INBERITA.COM, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi menutup dua akses utama menuju kawasan Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mulai 30 September hingga 1 Oktober 2025.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan wisatawan, seiring pelaksanaan ramp check terhadap ratusan unit jip wisata yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata,” ujar Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjhaja Nugraha, dikutip dari detikjatim, Rabu (24/9/2025).
Dengan ditutupnya akses dari dua kabupaten tersebut, wisatawan untuk sementara hanya dapat masuk ke kawasan Gunung Bromo melalui jalur dari Kabupaten Probolinggo. Keputusan resmi ini diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025 yang dikeluarkan oleh pihak TNBTS.
Kebijakan penutupan tidak diambil secara sepihak. Proses ini melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) dari dua kabupaten terkait.
Setelah adanya kesepakatan, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan kemudian menerbitkan surat pelaksanaan ramp check serta permintaan dukungan teknis demi kelancaran proses pemeriksaan kendaraan.
Pelaksanaan ramp check ini akan menyasar total 880 unit jip wisata yang biasa digunakan sebagai moda transportasi pengunjung di kawasan Bromo.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 520 unit berasal dari Malang, sedangkan 360 lainnya beroperasi di wilayah Pasuruan.
“Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip,” ungkap Endrip.
Endrip menegaskan bahwa kegiatan ramp check ini sangat krusial untuk menjamin standar keselamatan kendaraan wisata yang beroperasi di wilayah konservasi Bromo.
Ramp check dilakukan untuk memastikan setiap unit jip memenuhi kelaikan teknis dan mampu menjamin keselamatan serta kenyamanan wisatawan selama beraktivitas di medan yang ekstrem dan berbatu.
“Jadi, untuk kendaraan yang belum layak beroperasi wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri,” lanjut Endrip.
Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar keselamatan tidak akan diizinkan beroperasi di kawasan TNBTS.
Jip-jip tersebut harus menjalani perbaikan terlebih dahulu sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan masing-masing wilayah, sebelum bisa kembali melayani pengunjung.
Pemeriksaan menyeluruh ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas pariwisata di Gunung Bromo tidak hanya mengedepankan keindahan alam, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan ke Bromo terus meningkat, sehingga aspek keselamatan kendaraan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Langkah TNBTS yang tegas menutup akses demi pemeriksaan jip ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan wisata berkelanjutan di kawasan konservasi.
Penataan transportasi wisata yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong kesadaran pelaku usaha wisata untuk terus mematuhi standar operasional dan menjaga kualitas pelayanan.
Sementara itu, TNBTS memastikan bahwa kegiatan ramp check tidak akan berlangsung dalam waktu lama, dan jalur wisata akan kembali dibuka usai seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Wisatawan diminta untuk memperhatikan informasi resmi terkait akses dan operasional jip wisata demi kenyamanan perjalanan mereka.
Penutupan akses dari dua kabupaten ini diharapkan tidak mengurangi antusiasme pengunjung untuk menikmati panorama Gunung Bromo.
Selama ramp check berlangsung, jalur dari Probolinggo tetap dibuka dan menjadi satu-satunya alternatif masuk menuju kawasan Bromo.
Dengan adanya kebijakan ini, TNBTS menegaskan bahwa setiap unit kendaraan wisata di kawasan konservasi wajib memiliki surat layak operasi.
Tanpa dokumen tersebut, kendaraan tidak boleh digunakan untuk membawa wisatawan ke lokasi wisata yang menjadi ikon Jawa Timur ini.
Kebijakan ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi para operator jip wisata bahwa kelayakan kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk menjamin keselamatan manusia dan menjaga citra pariwisata Gunung Bromo di mata publik, baik domestik maupun mancanegara. (mms)