INBERITA.COM, Penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rangkaian pertemuan yang diduga menjadi bagian dari konstruksi perkara, termasuk pertemuan yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Temuan tersebut memperluas ruang penyelidikan. Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan pemberian uang, tetapi juga bagaimana proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi sedikitnya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan pejabat Kementerian Kehutanan dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan itu berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026.
“Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurut KPK, pertemuan pada April masih didalami untuk mengetahui substansi pembicaraan yang berlangsung.
Penyidik menduga pembahasan saat itu berkaitan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka mendukung program sertifikasi bagi masyarakat.
Namun, hingga kini belum ditemukan bukti adanya pemberian uang kepada Menteri Kehutanan pada pertemuan tersebut.
“Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional. Ini juga masih akan terus didalami,” kata Budi.
Tahap berikutnya terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, identitas pejabat tersebut belum diumumkan karena penyidik masih melakukan verifikasi terhadap keterangan para saksi.
Selanjutnya, penyidik menduga terjadi penyerahan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
“Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut. Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” ujar Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing merupakan audiensi resmi yang berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, agenda tersebut diawali surat permohonan dari pemerintah daerah, dilaksanakan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula rapat.
Meski penjelasan tersebut telah disampaikan, perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menelusuri satu pertemuan, melainkan keseluruhan rangkaian komunikasi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan kawasan hutan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum. Dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, transparansi proses penyidikan memiliki arti besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan aliran dana, kronologi pertemuan, hingga peran masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Selama proses hukum berjalan, seluruh pihak berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, publik juga berhak memperoleh kepastian bahwa setiap fakta yang ditemukan penyidik akan diusut secara tuntas tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan, kronologi perkara diperkirakan akan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Fokus utama kini tertuju pada apakah rangkaian pertemuan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK serta bagaimana pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang diduga terlibat.