INBERITA.COM, BATU – Polemik tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu kembali mencuri perhatian publik setelah sejumlah wisatawan melaporkan pengalaman kurang menyenangkan saat memarkir kendaraan.
Keluhan itu umumnya mengarah pada ulah oknum juru parkir (jukir) yang dianggap tidak mematuhi aturan resmi, mulai dari menutup informasi tarif, tidak memberikan karcis, hingga menarik biaya parkir melebihi ketentuan Perda.
Dalam beberapa tahun terakhir, Alun-Alun Batu menjadi salah satu titik paling ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Aktivitas publik yang meningkat kerap dibarengi dengan maraknya praktik pungutan liar yang meresahkan.
Kondisi itulah yang kembali mencuat setelah seorang pengunjung, Ahmad (bukan nama sebenarnya), membagikan pengalamannya saat memarkir motor di area tersebut. Ia mengaku sudah lebih dari sekali mendapati jukir menarik tarif yang tidak sesuai aturan.
Menurut Ahmad, tarif resmi parkir motor seharusnya hanya Rp2.000, namun ia kerap diminta membayar Rp3.000.
Perbedaan yang tampak kecil ini semakin meresahkan karena tidak disertai dengan pemberian karcis resmi. Padahal, di titik parkir sudah terpasang rambu yang menegaskan kewajiban pengelola parkir untuk memberikan karcis kepada pengunjung sebagai bukti pembayaran.
Ahmad mencurigai perlakuan tidak menyenangkan itu berkaitan dengan nomor polisi kendaraannya yang berasal dari luar daerah. Ia menduga oknum jukir sengaja memanfaatkan wisatawan luar kota yang dianggap tidak memahami ketentuan tarif parkir di Batu.
“Seolah-olah memanfaatkan momentum karena saya dianggap wisatawan. Saya sudah sering menegur tapi tetap terulang,” keluh pria asal Ngawi itu.
Pengalaman tersebut membuatnya semakin berhati-hati setiap kali berkunjung ke Alun-Alun Batu, meski pada sisi lain ia berharap pemerintah kota dapat turun tangan secara tegas.
Keluhan serupa datang dari Dafa (bukan nama sebenarnya). Ia juga mempersoalkan tindakan oknum tertentu yang menutup rambu informasi tarif parkir menggunakan lakban hitam.
Menurutnya, tindakan itu jelas bertujuan menutupi tarif resmi agar wisatawan tidak memiliki acuan ketika ditarik biaya di lapangan.
“Tarif resminya jelas tapi beberapa rambu ditutup. Entah apa maksudnya,” ujarnya. Keluhan itu makin menambah panjang daftar protes wisatawan terkait praktik parkir yang tidak transparan di kawasan yang menjadi ikon Kota Batu tersebut.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendry Suseno, memastikan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan.
Ia mengatakan bahwa Dishub sudah bergerak membersihkan rambu yang ditutup lakban dan melakukan pengecekan lapangan.
Pihaknya juga tengah menelusuri siapa pelaku yang menutup rambu melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Upaya penelusuran ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan Dishub yang terus mendorong terciptanya ruang publik yang aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga lokal.
Hendry juga menegaskan bahwa ketentuan tarif parkir di kawasan Alun-Alun Batu telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam regulasi tersebut, tarif resmi kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, sementara kendaraan roda empat dipatok Rp3.000.
Ketentuan tarif itu sudah disosialisasikan sejak Perda diberlakukan, serta terpasang pada rambu-rambu resmi di berbagai titik.
Dengan adanya aturan yang jelas, Hendry meminta masyarakat, terutama wisatawan, untuk lebih berani melapor jika menemukan penarikan tarif yang melampaui ketentuan.
Ia menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui nomor layanan pengaduan Dishub, lengkap dengan bukti berupa foto atau video.
Bukti visual ini penting untuk memudahkan tindak lanjut petugas di lapangan serta memastikan oknum jukir yang melanggar dapat diberikan sanksi tegas.
“Oknum jukir yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Hendry menambahkan bahwa ke depan Dishub akan memperkuat pengawasan melalui program Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban Parkir (Binwaskir).
Program ini bertujuan memastikan semua jukir yang bertugas di kawasan Alun-Alun Batu memahami prosedur penarikan tarif, kewajiban memberikan karcis, serta larangan melakukan penarikan di luar ketentuan.
Selain itu, Dishub berencana memaksimalkan pemanfaatan teknologi pemantau seperti CCTV agar kejadian serupa dapat langsung terdeteksi.
Polemik tarif parkir di Alun-Alun Batu menjadi pengingat bahwa pengelolaan destinasi wisata tidak hanya bergantung pada fasilitas fisik, tetapi juga pada kenyamanan dan rasa aman pengunjung.
Dengan semakin tingginya kunjungan wisatawan ke Kota Batu, transparansi tarif parkir dan profesionalitas jukir menjadi faktor penting yang berpengaruh langsung terhadap citra kota.
Wisatawan berharap pemerintah daerah mampu memberikan kepastian layanan, sementara aparat pengawas dituntut bekerja lebih aktif mencegah potensi pungli.
Meski Dishub telah melakukan upaya pembersihan rambu dan penelusuran pelaku, para wisatawan berharap ada penertiban yang lebih konsisten dan menyeluruh.
Kejelasan tarif, pemberian karcis resmi, dan penindakan terhadap oknum nakal menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, diharapkan kawasan Alun-Alun Batu dapat kembali menjadi ruang publik yang tidak hanya menarik, tetapi juga tertib dan nyaman bagi semua pengunjung. (mms)