INBERITA.COM, Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan publik setelah mengeluhkan permintaan biaya sebesar Rp 28 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di atas lahan miliknya selama puluhan tahun.
Kisah ini viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet karena dinilai tidak masuk akal serta memberatkan masyarakat.
Peristiwa tersebut dialami Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan.
Ia mengaku kaget ketika mengetahui biaya yang harus dibayarkan untuk menggeser dua tiang listrik dan satu boks panel milik PLN yang berada tepat di area warung sekaligus lahan milik keluarganya.
Padahal, menurut penuturannya, keberadaan fasilitas listrik itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya berencana membangun rumah di atas tanah tersebut.
Nama Mustofa kemudian viral di berbagai platform media sosial setelah curhatannya menyebar luas.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa di atas lahan bersertifikat milik keluarga Mustofa terdapat dua tiang listrik lengkap dengan satu panel besar berkapasitas sekitar 20 ribu kilovolt.
Fasilitas tersebut disebut sudah berdiri sejak sekitar tahun 1980 atau kurang lebih selama 45 tahun tanpa adanya uang sewa, ganti rugi, maupun kompensasi dalam bentuk apa pun kepada pemilik lahan.
Kondisi tersebut selama ini diterima oleh Mustofa dan keluarganya. Namun persoalan baru muncul ketika ia berencana memanfaatkan lahannya untuk pembangunan rumah.
Keberadaan dua tiang listrik dan panel besar itu dinilai sangat menghambat, sehingga Mustofa mengajukan permohonan resmi kepada pihak PLN agar fasilitas tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain.
Mustofa mengaku telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik tersebut sejak lama.
Namun respons yang diterimanya justru di luar dugaan. Ia menyebutkan bahwa permohonannya tidak kunjung ditindaklanjuti selama hampir satu tahun.
Hingga akhirnya, ia mendapat informasi dari salah satu petugas terkait besarnya biaya yang harus dibayarkan.
“Ya mas, awalnya saya sudah mengajukan namun belum direspon hampir 1 tahun ini. Bahkan saat itu ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp 28 juta,” kata Mustofa saat ditemui pada Senin (2/2/2026).
Angka tersebut membuat Mustofa terkejut. Ia merasa keberatan karena selama puluhan tahun lahannya telah digunakan tanpa kompensasi, namun saat ingin memanfaatkan haknya sendiri justru dibebani biaya yang dinilai cukup besar bagi warga biasa.
Situasi ini kemudian ia ceritakan kepada tetangga dan teman dekat sebagai bentuk keluh kesah.
Mustofa mengaku tidak pernah menyangka bahwa curhat tersebut akan berujung viral.
Menurutnya, ada pihak yang kemudian menuliskan ceritanya di media sosial, hingga akhirnya diunggah ulang oleh banyak akun dan menarik perhatian publik secara luas.
Di salah satu unggahan akun Instagram _thinksmart.id, dijelaskan bahwa lahan milik keluarga Mustofa selama puluhan tahun seolah menjadi “kos-kosan gratis” bagi aset PLN.
Narasi tersebut menyoroti fakta bahwa tidak ada sepeser pun biaya sewa atau ganti rugi yang diberikan, namun ketika pemilik tanah ingin membangun rumah di lahannya sendiri, justru muncul tagihan dengan nominal fantastis.
Dalam unggahan itu pula disebutkan bahwa situasi berubah drastis ketika Mustofa berniat membangun rumah.
Alih-alih mendapat solusi atau apresiasi karena telah mengizinkan lahannya dipakai hampir setengah abad, ia justru diminta membayar Rp 28 juta sebagai syarat agar tiang listrik tersebut dipindahkan.
Beruntung, viralnya kasus ini di media sosial membawa dampak cepat. Mustofa mengungkapkan bahwa setelah kisahnya ramai dibicarakan, pihak PLN akhirnya merespons dan mendatangi langsung lokasi.
“Saya bersyukur ada medsos, akhirnya tadi langsung direspon. Ada petugas yang datang ke rumah saya dan langsung mengecek kondisinya,” terangnya, melansir dari Kompas.com.
Kedatangan petugas PLN dari Unit Lapangan Pelanggan Pasuruan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan yang telah viral tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, petugas juga disebut terkejut melihat langsung posisi tiang listrik dan panel yang berdiri tepat di atas lahan milik warga.
Kasus Mustofa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sempat muncul pula keluhan serupa dari warga lain yang diminta membayar belasan juta rupiah untuk memindahkan tiang listrik dari lahan pribadi.
Fenomena ini memicu diskusi publik mengenai regulasi, hak pemilik tanah, serta mekanisme pemindahan fasilitas umum yang berada di atas lahan warga.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan solusi konkret dari pihak terkait atas kasus yang dialami Mustofa.
Banyak pihak berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada warga, terutama dalam situasi di mana fasilitas umum telah lama berdiri di atas tanah pribadi tanpa perjanjian yang jelas.
Viralnya kisah ini menjadi pengingat kuat tentang pentingnya transparansi, komunikasi, dan keadilan dalam pengelolaan infrastruktur publik, agar tidak menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.