Tak Jadi Hadiri Sidang dan Tunjukkan Ijazah, Jokowi Digugat Perdata di PN Solo

INBERITA.COM, Gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo diajukan di Pengadilan Negeri Solo. Seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Sigit Pratama, melayangkan gugatan yang menyoroti kehadiran Jokowi dalam sejumlah persidangan sebelumnya serta polemik terkait ijazah yang tak pernah diperlihatkan secara langsung di ruang sidang maupun kepada publik.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Selain Jokowi, gugatan ini turut menyeret Polda Metro Jaya dan Rektor UGM sebagai pihak tergugat.

Agenda awal persidangan masih berkutat pada pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dari masing-masing pihak yang diwakili oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menegaskan bahwa gugatan ini berangkat dari penilaian kliennya terhadap sikap Jokowi selama menjabat sebagai pejabat publik.

Menurutnya, Jokowi dinilai tidak pernah hadir secara langsung dalam persidangan yang berkaitan dengan isu ijazah, baik dalam perkara yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 maupun gugatan citizen lawsuit pada 2025.

“Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik tidak pernah hadir di persidangan. Makanya kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ujar Ajeng saat ditemui awak media usai sidang.

Selain ketidakhadiran di persidangan, penggugat juga menyoroti sikap Jokowi yang tidak pernah menunjukkan ijazah asli, baik dalam proses hukum maupun kepada publik secara terbuka.

Hal ini dinilai sebagai bagian dari tindakan yang dianggap melawan hukum oleh pihak penggugat.

“Dia (Jokowi) tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik. Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” terangnya.

Dalam gugatan ini, keterlibatan Polda Metro Jaya sebagai tergugat turut menjadi sorotan.

Ajeng menjelaskan bahwa institusi tersebut ikut digugat karena pernah menyita ijazah milik Jokowi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakjelasan terkait keberadaan dan keaslian dokumen tersebut di mata publik.

Meski demikian, pihak penggugat sebenarnya mengakui bahwa secara normatif ijazah Jokowi adalah asli dan bahwa Jokowi merupakan alumni UGM.

Namun, persoalan yang dipersoalkan adalah belum adanya pembuktian langsung melalui penunjukan ijazah tersebut di ruang publik atau persidangan.

“Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli,” jelasnya.

Ajeng juga menyampaikan bahwa Sigit Pratama selaku penggugat tidak dapat menghadiri sidang perdana. Meski demikian, ia memastikan bahwa gugatan yang diajukan tetap serius dan akan terus dikawal hingga proses hukum selesai.

“Beliau memang belum bisa hadir karena masih ada pekerjaan di Jogja. Tapi sekali lagi penggugat tetap serius melayangkan gugatannya di PN Surakarta,” tandasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi memberikan tanggapan tegas atas gugatan tersebut.

YB Irpan, yang mewakili Jokowi, menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil penggugat yang menganggap tindakan kliennya sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kalau pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap Pak Jokowi tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun memperlihatkan selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melawan hukum, ya tentu saja kami tidak sependapat,” terangnya.

Irpan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik. Ia merujuk pada putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang tidak pernah memuat perintah semacam itu.

“Karena gugatan tersebut mendasarkan putusan-putusan sebelumnya, sedangkan dalam putusan sebelumnya sama sekali tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan atau menghukum kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada hal yang perlu dibuktikan oleh Jokowi dalam perkara ini.

“Karena memang tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” tandasnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardo itu akhirnya ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 19 Mei 2026. Penundaan ini sekaligus menjadi panggilan resmi bagi pihak tergugat yang belum hadir, khususnya Polda Metro Jaya.

“Penundaan sidang ini sekaligus panggilan resmi kepada yang tidak hadir dalam persidangan, yakni pihak tergugat 2 Polda Metro Jaya. Apabila panggilan kedua tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, kami akan bersikap. Demikian sidang kami nyatakan selesai dan kami tutup, mohon hadir di persidangan hari Selasa 19 Mei 2026,” ujarnya di persidangan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur nasional sekaligus isu yang berulang kali muncul dalam ruang publik.

Gugatan ini juga memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum digunakan oleh warga negara untuk meminta transparansi dari pejabat publik, meskipun di sisi lain terdapat perdebatan mengenai batas kewajiban hukum dan ranah privat seorang individu.

Dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, dinamika perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan menarik perhatian luas, terutama terkait isu legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.