INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Penghentian perkara tersebut dilakukan karena auditor menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan tambang nikel yang menjadi objek perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, auditor telah menyampaikan bahwa aktivitas pengelolaan tambang dalam perkara tersebut tidak masuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dengan demikian, penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan sebagai salah satu unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
“Auditor telah menyampaikan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan tambang karena berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi, Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Budi, ketiadaan penghitungan kerugian negara berdampak langsung pada tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara.
Selain itu, KPK juga menghadapi kendala dalam sangkaan suap yang sebelumnya disematkan kepada Aswad Sulaiman.
Budi menyebut, perkara suap tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu penuntutan.
“Untuk Pasal suapnya juga terkendala daluarsa perkara,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan telah dilakukan sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara ini telah lama bergulir. KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 2017.
Saat itu, KPK menyatakan bahwa Aswad diduga melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus, yakni penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang serta penerimaan suap dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK pada periode tersebut, Saut Situmorang, pernah mengungkapkan bahwa Aswad diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel sepanjang periode 2007 hingga 2014.
Perizinan tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 2,7 triliun.
Nilai kerugian itu disebut berasal dari penjualan hasil tambang nikel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin, yang izinnya diterbitkan melalui proses yang dinilai menyalahi aturan.
Penyelidikan perkara ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang mulai diusut KPK sejak 2017.
Dalam prosesnya, KPK menduga Aswad menerbitkan berbagai izin usaha pertambangan nikel tanpa memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga ditengarai menerima suap dari sejumlah perusahaan yang memperoleh izin tambang nikel di wilayah tersebut.
KPK sebelumnya sempat membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pemberi suap dalam proses perizinan tambang.
Namun, dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seluruh proses hukum terhadap Aswad Sulaiman dalam perkara ini resmi dihentikan.
KPK menyatakan SP3 diterbitkan pada Desember 2024, meskipun informasi mengenai penghentian perkara baru disampaikan ke publik hampir satu tahun kemudian.
Penghentian penyidikan kasus izin tambang nikel Konawe Utara ini menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga pemantau antikorupsi tersebut menilai penerbitan SP3 oleh KPK menambah daftar panjang perkara besar yang dihentikan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
ICW mencatat, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK, meskipun SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024.
ICW mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian penyidikan tersebut ke publik hampir satu tahun setelah keputusan diambil.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
ICW menilai keterlambatan penyampaian informasi ini mencerminkan minimnya transparansi KPK dalam penanganan perkara korupsi berskala besar.
Dalam kasus Aswad Sulaiman, KPK sebelumnya menerapkan dua sangkaan utama, yakni dugaan kerugian keuangan negara dan dugaan suap, yang keduanya kini tidak dilanjutkan.
“SP3 ini bukan hanya menambah daftar perkara yang dihentikan, tapi juga dapat dilihat sebagai dampak dari penghancuran KPK secara sistemik sejak 2019,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Desember 2025.
Penghentian kasus izin tambang nikel Konawe Utara ini kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Kasus yang sempat disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut kini berakhir tanpa putusan pengadilan, meninggalkan sejumlah pertanyaan publik terkait akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK.







