Tak Ada Jalur Belakang, Polri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Murni Reguler

INBERITA.COM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses rekrutmen Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui satu jalur resmi, yakni jalur reguler.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya jalur khusus dalam seleksi masuk Akpol.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan transparansi proses seleksi, serta sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan kemudahan masuk Akpol melalui cara tidak resmi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kebijakan rekrutmen satu jalur ini merupakan arahan langsung dari pimpinan Polri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kuota khusus maupun jalur alternatif di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

“Rekrutmen Akpol hanya melalui jalur reguler,” tegas Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, seluruh peserta seleksi memiliki kesempatan yang sama dan wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan tanpa pengecualian.

Sistem ini diterapkan guna memastikan bahwa setiap calon taruna dan taruni yang lolos benar-benar merupakan hasil seleksi murni berdasarkan kemampuan, kompetensi, serta kualitas individu.

Lebih lanjut, Polri juga menyoroti maraknya praktik penipuan yang kerap muncul setiap musim rekrutmen Akpol.

Modus yang digunakan umumnya berupa iming-iming kelulusan melalui jalur khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat.

Johnny mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran semacam itu.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk praktik percaloan dalam proses rekrutmen merupakan tindakan penipuan yang merugikan.

“Kalau ada yang mengiming-imingi dengan bayaran tertentu, abaikan saja,” ujarnya.

Fenomena ini, menurutnya, terus berulang setiap tahun dan seringkali menimbulkan kerugian baik secara materi maupun psikologis bagi para korban.

Oleh karena itu, Polri mengimbau calon peserta seleksi Akpol beserta keluarga untuk lebih waspada dan selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan institusi.

Sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum, Polri juga membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau menjadi korban penipuan dalam proses rekrutmen Akpol 2026.

Laporan dapat disampaikan melalui Divisi Propam Polri, hotline rekrutmen di nomor 0821-1685-877, Bareskrim Polri, maupun kantor kepolisian terdekat.

Polri memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Jika praktik kecurangan melibatkan oknum anggota Polri, maka penanganan akan dilakukan melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi.

Sementara itu, apabila melibatkan pihak sipil, proses hukum pidana akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan rekrutmen satu jalur ini, Polri berharap dapat menciptakan sistem seleksi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam mencetak calon perwira yang profesional dan berintegritas.

Polri kembali menegaskan bahwa keberhasilan dalam seleksi Akpol hanya dapat diraih melalui usaha, kemampuan, dan kesiapan diri, bukan melalui jalan pintas atau praktik tidak sah.