INBERITA.COM, Gonjang-ganjing suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas menjelang pelaksanaan jumenengan atau penobatan Sinuhun Pakubuwono XIV yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025.
Meski surat resmi acara telah beredar luas dan panitia telah terbentuk, konflik internal keluarga raja terkait siapa penerus sah tahta Keraton Solo belum juga menemui titik terang.
Putri tertua almarhum Sinuhun Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, memastikan kabar pelaksanaan jumenengan tersebut benar adanya.
Ia berharap seluruh prosesi adat dapat berlangsung khidmat, damai, dan membawa berkah bagi masyarakat Surakarta serta rakyat Nusantara.
“Kami memohon doa restu dan dukungan seluruh masyarakat Surakarta serta rakyat Nusantara agar prosesi adat ini berjalan lancar, khidmat, dan penuh berkah. Mari kita sambut raja baru dengan suasana damai, rukun, adem ayem, dan penuh rasa hormat, sebagaimana nilai-nilai luhur warisan Keraton Surakarta,” ujar GKR Timoer dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
GKR Timoer juga menegaskan bahwa surat resmi mengenai pelaksanaan Hajad Dalem Jumengeng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV yang beredar di masyarakat adalah sah dan dikeluarkan oleh panitia resmi Keraton Surakarta.
“Menanggapi berbagai pertanyaan dan konfirmasi yang masuk, kami menyampaikan bahwa surat resmi mengenai pelaksanaan Hajad Dalem Jumengeng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV yang beredar adalah benar dan sah dikeluarkan oleh Panitia Jumengeng Dalem Nata Binayangkare Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” jelasnya.
Namun di tengah persiapan penobatan tersebut, muncul dua versi terkait siapa yang berhak menduduki tahta tertinggi Keraton Solo.
Pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamengkunegoro secara terbuka menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahandanya, Sinuhun Pakubuwono XIII. Pernyataan itu sontak menuai polemik di internal keluarga Keraton.
Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, kemudian menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan resmi mengenai siapa penerus tahta.
Ia pun menyatakan dirinya akan menjalankan fungsi sebagai raja ad interim sampai penerus PB XIII resmi dinobatkan.
Sementara itu, putra tertua PB XIII, KGPH Hangabehi atau KGPH Mangkubumi, mengaku masih menjalin komunikasi dengan adiknya, Hamengkunegoro, untuk mencari titik temu mengenai siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan di Keraton Surakarta.
“Itu biarkan masih menjadi pembicaraan di keluarga inti kami. Semua masih dibahas dan dimusyawarahkan. Saya berkomunikasi terus dengan adik saya mengenai permasalahan ke depan,” jelasnya saat ditemui Jumat (7/11/2025).
Surat resmi jumenengan yang ditandatangani oleh GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyebutkan bahwa acara penobatan akan mengangkat KGPH Purboyo sebagai raja baru pengganti PB XIII yang wafat pada awal November.
Langkah ini membuat situasi semakin rumit, sebab beberapa pihak di dalam keraton masih menganggap bahwa posisi penerus belum final.
Gusti Kanjeng Ratu Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dari Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta turut angkat bicara menanggapi situasi yang memanas ini.
Ia menegaskan bahwa Keraton Surakarta merupakan cagar budaya nasional yang memiliki arti penting dalam perjalanan peradaban Indonesia dan harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keraton Surakarta Hadiningrat adalah cagar budaya yang sangat penting sebagai penanda peradaban budaya Indonesia. Keberadaannya harus dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Gusti Moeng, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, dalam konteks pelestarian budaya dan amanat konstitusi, negara wajib hadir memastikan seluruh proses adat di Keraton Surakarta berjalan sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.
“Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan di Karaton Surakarta Hadiningrat maka melalui Kementerian Kebudayaan, negara wajib dan telah hadir untuk memastikan proses-proses pengelolaan keraton agar dapat berjalan sebagaimana ketetapan adat. Dan, sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional, dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai dan penuh hikmat,” katanya.
Mengenai isu jumenengan PB XIV, Gusti Moeng menegaskan bahwa hingga kini rembug keluarga besar masih berlangsung.
“Dalam hal suksesi kepemimpinan di Karaton Surakarta Hadiningrat, masih diperlukan rembug keluarga besar agar pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan adat maupun ketentuan hukum nasional, dikarenakan Karaton Surakarta Hadiningrat adalah national living heritage atau cagar budaya hidup yang masih lengkap dengan semua elemennya,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua PB XIII masih mengupayakan dialog dengan adiknya, KGPH Purboyo, yang disebut-sebut akan dinobatkan sebagai PB XIV.
Dengan posisi sebagai anak sulung, Hangabehi dianggap memiliki peluang besar untuk naik tahta menggantikan ayahandanya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga besar dan lembaga adat yang menaungi Keraton Surakarta.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga terkait hasil musyawarah tersebut. Masyarakat Solo dan para abdi dalem hanya bisa menunggu kepastian, apakah jumenengan pada 15 November mendatang akan menjadi momentum penyatuan keluarga besar Keraton Surakarta atau justru memperdalam perpecahan di balik dinding istana yang sarat sejarah itu. (xpr)