INBERITA.COM, Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap sejumlah informasi yang kini tengah didalami Kejaksaan Agung.
Selain menyerahkan puluhan nama yang disebut terkait permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sony juga membeberkan dugaan persoalan dalam proyek pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari bernilai lebih dari Rp300 miliar.
Informasi tersebut muncul saat Sony menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan berlangsung di tengah upaya penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG periode 2025–2026 yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, penyidik tidak hanya mendalami peran kliennya dalam perkara yang sedang berjalan, tetapi juga memeriksa sejumlah data yang tersimpan di telepon seluler Sony. Salah satu fokus pemeriksaan adalah percakapan terkait permintaan titik SPPG dari berbagai pihak.
“Penyidik mengonfirmasi data-data permintaan titik. Dibuka WhatsApp Pak Sony, lalu dicek siapa yang meminta dan di daerah mana saja,” kata Krisna kepada wartawan.
Dari proses pendalaman tersebut, jumlah nama yang sebelumnya disebut mencapai 26 orang bertambah signifikan. Sony kini menyerahkan sekitar 41 nama yang disebut memiliki kaitan dengan permintaan titik SPPG di sejumlah wilayah.
Menurut Krisna, sebagian nama baru ditemukan dalam percakapan yang diperiksa penyidik, sementara sebagian lainnya merupakan informasi tambahan yang baru disampaikan oleh kliennya.
Meski demikian, ia menegaskan keberadaan nama-nama tersebut belum dapat diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri apakah titik-titik yang diminta itu kemudian diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi setelah titik itu diberikan, apakah kemudian dijual atau tidak,” ujarnya.
Sony juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian titik SPPG tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku fokus pada percepatan pencapaian target pembentukan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.
“Tadi juga ditanyakan apa keuntungan Pak Sony. Beliau menjawab tujuannya agar target pembentukan SPPG tercapai. Ditanya apakah menerima uang, jawabannya tidak,” kata Krisna.
Namun perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada persoalan titik SPPG. Dalam pemeriksaan yang sama, Sony disebut mengungkap dugaan penyimpangan lain yang nilainya bahkan disebut lebih besar dibandingkan kerugian negara yang saat ini sedang dihitung dalam perkara utama.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, proyek tersebut mencakup pemasangan lima unit CCTV dan alat sidik jari di sekitar 5.000 titik layanan. Nilai keseluruhan proyek disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Krisna mengungkapkan bahwa Sony sempat meminta pihak vendor memperlihatkan lokasi pemasangan perangkat yang dimaksud. Namun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada penyidik, vendor disebut tidak mampu menunjukkan titik-titik yang telah dipasangi perangkat tersebut.
“Ketika diminta memperlihatkan titik yang sudah dipasang, vendor tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan lokasinya,” ujarnya.
Temuan itulah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak atau bahkan tidak terealisasi sebagaimana direncanakan.
“Pak Sony menyebut itu total loss. Artinya boleh dikatakan fiktif,” kata Krisna.
Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa keterangan awal yang perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan tersangka tetap harus diverifikasi menggunakan alat bukti lain sebelum dapat dijadikan dasar pengembangan perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami seluruh informasi yang diberikan Sony, termasuk data yang berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan.
“Pemeriksaan hari ini selain pendalaman materi perkara, juga pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang diajukan kepada penyidik,” ujar Syarief.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan langsung menerima seluruh keterangan tanpa proses verifikasi.
“Itu sedang kami pelajari apakah keterangannya terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” katanya.
Syarief juga membenarkan adanya penyerahan sekitar 41 nama kepada penyidik. Namun seluruh informasi tersebut masih akan dicocokkan dengan dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Memang yang disampaikan sekitar jumlah sebesar itu. Namun demikian akan kami konfirmasi,” ujarnya.
Terkait permohonan justice collaborator, Kejaksaan Agung belum mengambil keputusan apakah status tersebut akan diberikan kepada Sony. Penyidik masih mengevaluasi sejauh mana informasi yang disampaikan dapat membantu pengungkapan perkara.
“Kami akan sampaikan nanti apakah permohonan JC itu diterima atau tidak. Namun kami menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” kata Syarief.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan proyek CCTV dan perangkat sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar. Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan akan diperiksa secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan program publik berskala nasional.
Dengan munculnya sejumlah temuan baru, penyidikan diperkirakan akan berkembang lebih jauh, termasuk kemungkinan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan proyek maupun distribusi titik SPPG.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh informasi yang muncul dalam pemeriksaan akan diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
Hasil pendalaman tersebut akan menentukan apakah temuan baru yang diungkap Sony Sonjaya dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara yang lebih luas.