INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi ujian terhadap integritas lembaganya sendiri.
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, KPK menetapkan seorang staf administrasi internal sebagai tersangka setelah diduga membocorkan informasi dan dokumen rahasia yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan kepala daerah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana akses terhadap informasi penegakan hukum diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pegawai internal yang terbukti terlibat tindak pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan tersangka Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang bertugas sebagai staf administrasi KPK dan berasal dari institusi Kepolisian RI, diduga memberikan dokumen administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut penyidik, informasi tersebut kemudian dijadikan alat oleh Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
Dengan menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan perkara di Kabupaten Pemalang serta mengklaim memiliki akses karena anaknya bekerja di KPK, Lilik diduga meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengatur proses hukum yang sedang berjalan.
“Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati. Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” ujar Taufik.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penyidikan dibagi ke dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di lingkungan pemerintah daerah serta dugaan pemerasan terhadap bupati yang melibatkan oknum pegawai internal KPK.
Selain menghadapi proses pidana, Setya juga akan menjalani pemeriksaan etik. KPK menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku akan ditangani oleh Inspektorat serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” tegas Taufik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara yang melibatkan pegawai internal menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas yang pernah mengguncang KPK. Sebelumnya, publik dihebohkan oleh praktik pungutan liar di Rumah Tahanan KPK yang melibatkan puluhan petugas.
Dalam perkara tersebut, para oknum diduga memungut uang dari tahanan dengan imbalan berbagai fasilitas, mulai dari penggunaan telepon seluler hingga kemudahan layanan di dalam rutan. Nilai pungutan liar yang terungkap mencapai lebih dari Rp6,3 miliar dan berujung pada proses pidana serta sanksi etik berat.
Kasus lain yang juga mencoreng nama lembaga adalah perkara mantan penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp11 miliar dengan menjanjikan dapat mengamankan penanganan sejumlah perkara korupsi. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun terhadap Robin.
Tidak hanya itu, KPK juga pernah menghadapi kasus pencurian barang bukti oleh anggota Satuan Tugas Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi berinisial IGAS. Emas sitaan seberat 1,9 kilogram digadaikan untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya pelaku dipecat dan diproses secara pidana.
Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya berasal dari luar lembaga, tetapi juga menuntut penguatan pengawasan internal.
Transparansi, pengendalian akses terhadap dokumen sensitif, serta penegakan kode etik secara konsisten menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.