Setelah Ijazah Fisik Ditunjukkan, Roy Suryo Dinilai Ubah Narasi soal Ijazah Jokowi dari “Palsu” Jadi “99,9% Palsu”

INBERITA.COM, Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian setelah pegiat media sosial Ariyo Bimo menyoroti perubahan cara penyampaian pernyataan Roy Suryo terkait dokumen tersebut.

Menurutnya, terdapat pergeseran narasi yang dinilai memiliki makna penting di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Bimo mengungkapkan bahwa perubahan itu muncul setelah Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah fisik Jokowi dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025.

Agenda tersebut dilakukan atas permintaan Roy Suryo bersama pihak-pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil penyelidikan.

Dalam kesempatan itu, peserta diperlihatkan dokumen asli yang telah menjadi barang bukti.

Namun, mereka tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan forensik secara mandiri karena status dokumen tersebut berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti perkara.

Meski demikian, Roy Suryo tetap mempertahankan pandangannya mengenai keaslian ijazah tersebut. Yang menjadi sorotan Bimo bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga perubahan pilihan kata yang digunakan.

Menurut Bimo, sebelumnya Roy Suryo menggunakan pernyataan yang bersifat mutlak dengan menyebut ijazah tersebut “palsu”. Setelah gelar perkara, narasi itu berubah menjadi “99,9% palsu”.

“Setelah itu, Roy tetap mempertahankan kesimpulannya: ijazah tersebut 99,9% palsu. Perhatikan perubahan bahasanya dari narasi yang awalnya kategoris, yakni ‘palsu’, kemudian menjadi ‘99,9% palsu’,” ujar Bimo dalam tayangan di kanal YouTube COKRO TV.

Ia menilai perubahan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk hedging dalam komunikasi atau retorika, yakni penggunaan ungkapan yang memberikan ruang ketidakpastian terhadap suatu pernyataan yang sebelumnya disampaikan secara tegas.

“Dalam retorika, ini bisa disebut hedging. Masih menyampaikan tuduhan yang sama, tetapi menyisakan 0,1% sebagai ruang mundur. Masalahnya, bagi publik, pesan yang diterima tetap saja ijazah itu palsu,” lanjutnya.

Di sisi lain, sengketa hukum terkait perkara tersebut masih terus bergulir. Roy Suryo diketahui tetap menempuh berbagai langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan hingga jilid keempat pada akhir Juli 2026.

Sebelumnya, dalam praperadilan jilid ketiga, tim kuasa hukumnya juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan dugaan penahanan yang dinilai tidak sah.

Roy Suryo juga telah menyatakan tidak akan menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan memilih menghadapi proses persidangan pokok perkara.

Sementara itu, berkas perkara dari kepolisian telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik mengenai ijazah Jokowi kini tidak lagi hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi juga memasuki tahapan pembuktian melalui mekanisme peradilan.

Karena itu, berbagai klaim yang berkembang masih akan diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.