INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaporkan bahwa sejumlah mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini telah kembali bekerja di beberapa perusahaan tekstil.
Dari total 11.025 karyawan yang terkena PHK, sekitar 1.300 orang telah diterima bekerja di PT Citra Busana, sementara 300 orang lainnya bergabung dengan PT Jutex.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, yang menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan mulai membuka lowongan untuk menampung mantan pekerja Sritex, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.
“Beberapa perusahaan bahkan tidak mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena para pekerja ini sudah berpengalaman,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja masal pada tahun 2024 akibat kebangkrutan Sritex, pemerintah provinsi, bersama Disnaker Kabupaten Sukoharjo, telah bekerja keras memfasilitasi penyaluran informasi lowongan kerja bagi mantan pekerja Sritex yang belum memperoleh pekerjaan baru.
“Sejak bulan Oktober 2024, kami sudah mengantisipasi dengan meminta perusahaan-perusahaan yang memiliki lowongan untuk memberikan kesempatan bagi eks karyawan Sritex untuk bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Aziz.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Jawa Tengah telah mencatat pada awal November 2024 terdapat enam perusahaan yang membuka lowongan dengan total hampir 8.000 posisi yang dapat diisi oleh para mantan pekerja Sritex.
“Jadi sebenarnya akses pekerjaan bagi mereka masih terbuka,” ungkapnya.
Selain upaya penyaluran lowongan pekerjaan, Disnakertrans juga memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), telah disalurkan kepada para mantan karyawan Sritex.
“JHT sudah clear dalam waktu 10 hari, dan JKP juga sudah disalurkan. Pekerja mendapatkan insentif total Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan, plus pelatihan dan akses pekerjaan baru,” lanjutnya.
Aziz menambahkan, proses pembayaran JHT dilakukan dalam waktu singkat, hanya dalam 10 hari setelah pemutusan hubungan kerja.
Insentif JKP juga diberikan selama enam bulan, dengan tujuan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK dalam mencari pekerjaan baru.
Namun, meski sebagian hak telah disalurkan, ada beberapa hak yang masih belum terpenuhi, seperti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kedua hak ini masih menunggu hasil lelang aset perusahaan Sritex yang hingga kini belum selesai. Aziz menjelaskan bahwa proses lelang aset memakan waktu cukup lama karena melibatkan beberapa tahapan administratif yang kompleks.
“Pihak kami telah berkoordinasi dengan kurator, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pejabat terkait untuk mempercepat proses lelang aset ini,” ujar Aziz.
Proses lelang aset ini, menurut Aziz, memerlukan waktu yang cukup panjang, terutama untuk identifikasi dan pendataan aset yang bisa memakan waktu dua hingga dua setengah bulan.
Setelah itu, proses penilaian dan validasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan berlangsung.
“Kami berharap tahapan ini bisa selesai secepatnya,” tambah Aziz, mengharapkan agar proses lelang aset dapat segera selesai agar hak-hak pekerja yang belum terpenuhi bisa segera disalurkan.
Meski begitu, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa mantan pekerja Sritex mendapatkan hak-hak mereka, baik itu berupa JHT, JKP, maupun pesangon dan THR.
Bagi mantan pekerja yang masih belum mendapatkan pekerjaan baru, akses ke lowongan kerja masih terbuka lebar, dengan banyak perusahaan yang menyediakan kesempatan bagi mereka untuk kembali bekerja.
Dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah provinsi dan pihak terkait, diharapkan mantan pekerja Sritex dapat kembali pulih secara ekonomi dan melanjutkan hidup mereka dengan pekerjaan baru yang lebih stabil. (xpr)