INBERITA.COM, BANYUMAS – Dugaan kasus kekerasan di lingkungan pesantren kembali mencuat. Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Andalusia, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, berinisial GSA (17), menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19).
Insiden ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) dan telah resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/11/2025).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bawah mata serta bibir pecah.
Dugaan penganiayaan itu bermula ketika GSA yang baru pulang setelah membeli ketoprak di luar pondok berusaha masuk sebelum gerbang ditutup. Namun, aksinya itu diketahui oleh RYN yang saat itu bertugas sebagai pengurus divisi keamanan pondok.
Menurut keterangan korban, RYN menegur GSA dan langsung memukulnya menggunakan peci hingga bibirnya pecah.
Tak berhenti di situ, kekerasan berlanjut di dalam ruangan oleh senior lain, DVN, yang memukul hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata.
“Setelah saya kembali, saya langsung dipanggil dan dipukul menggunakan peci hingga bibir saya pecah. Pemukulan dilakukan beberapa kali, bahkan saya disembur air,” ungkap GSA saat memberikan keterangan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian. Orang tua korban, Suparjo dan Suprapti, turut mendampingi putra mereka dalam proses hukum.
Keduanya menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Ini juga untuk memberi efek jera kepada pelaku. Orang tua mana yang rela anaknya diperlakukan seperti ini,” tegas Suparjo saat ditemui di Purwokerto.
Pihak keluarga merasa prihatin dengan insiden yang menimpa anaknya, terlebih karena kejadian berlangsung di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter dan moral bagi para santri.
Dalam upaya menegakkan keadilan, keluarga korban menunjuk tim kuasa hukum Djoko Susanto, S.H. & Rekan dari Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi pelaporan.
Laporan resmi telah diterima kepolisian, dan pihak pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dari Polresta Banyumas.
“Laporan sudah diterima, dan pelapor telah mendapatkan STPL. Selanjutnya, kami menunggu undangan dari pihak kepolisian untuk proses penyelidikan,” jelas Eko Prihatin, anggota tim hukum yang mendampingi korban.
Tim hukum menyebut kasus ini berpotensi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 170 KUHP serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Sumber internal pondok menyebutkan, kedua senior yang diduga terlibat sempat meminta maaf kepada korban dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak pesantren.
Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih tetap melanjutkan proses hukum.
Bagi keluarga GSA, tindak kekerasan fisik terhadap santri, apa pun alasannya, tidak bisa dibenarkan.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius agar menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan serupa.
Laporan resmi keluarga telah diajukan ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam (8/11/2025), dan kini pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Andalusia Banyumas ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Publik berharap kepolisian dan pihak pesantren bisa bekerja sama menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan, demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh santri di pondok tersebut. (mms)