Roy Suryo Menang Praperadilan, PN Jaksel Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

INBERITA.COM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.

Meski demikian, hakim menegaskan kemenangan praperadilan itu hanya menyangkut aspek prosedural penegakan hukum dan tidak menghapus proses penyidikan terhadap perkara pokok.

Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo untuk sebagian serta membatalkan keabsahan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Putusan yang sama berlaku terhadap penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Suasana ruang sidang berubah setelah putusan dibacakan. Roy Suryo yang hadir langsung tampak tersenyum dan menyambut putusan tersebut bersama tim kuasa hukumnya.

Pendukung yang berada di ruang sidang juga memberikan tepuk tangan dan seruan takbir setelah hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan.

Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo sempat menegaskan akan menghormati apa pun hasil persidangan.

“Apapun putusannya, kami hormati,” ujar Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat persoalan prosedural dalam pelaksanaan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap pemohon.

Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa rangkaian penyidikan telah berlangsung sejak 2025 sehingga penerapan hukum acara harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hakim turut memperhatikan sikap Roy Suryo selama menjalani proses hukum. Selama berstatus tersangka, ia dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan menjalankan kewajiban wajib lapor sehingga alasan penahanan dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya.

Meski memenangkan praperadilan, Roy Suryo belum sepenuhnya lepas dari proses hukum. Hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” kata hakim.

Artinya, kepolisian tetap dapat melanjutkan penyidikan perkara pokok sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Putusan praperadilan hanya menguji legalitas tindakan upaya paksa, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga masih menempuh langkah hukum berikutnya. Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan gugatan pertama yang mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, permohonan kedua berfokus pada pengujian dasar hukum penetapan tersangka, khususnya penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung secara terpisah dalam waktu dekat.

Dengan putusan ini, proses hukum memasuki babak baru. Roy Suryo memperoleh kemenangan pada aspek prosedural, sementara aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk melanjutkan penyidikan terhadap substansi perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.