INBERITA.COM, Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya buka suara terkait isu yang beredar luas mengenai dugaan penerimaan uang damai hingga Rp50 miliar setelah pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.
Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang melibatkan dirinya murni melalui mekanisme restorative justice tanpa adanya imbalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rismon saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026), di tengah derasnya spekulasi publik mengenai latar belakang penghentian kasus yang sempat mencuat ke ruang publik.
“Saya ingin mengklarifikasi isu yang beredar bahwa saya menerima miliaran hingga Rp50 miliar. Itu tidak benar,” tegas Rismon.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur restorative justice merupakan inisiatif pribadi. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya mengakhiri polemik panjang yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rismon menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun, termasuk tidak ada kesepakatan finansial dalam bentuk apa pun terkait proses damai tersebut. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan terbaik dalam situasi yang berkembang saat itu.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga diungkap oleh tim kuasa hukum Rismon. Jahmada Girsang menyebut bahwa proses hukum yang berjalan kini telah mencapai tahap akhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami memfinalkan SP3. Artinya perkara ini sudah selesai,” ujar Jahmada di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa pengumuman resmi dari pihak kepolisian akan segera disampaikan kepada publik. Namun hingga saat ini, pihak berwenang disebut masih memiliki agenda lain sehingga belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.
Dengan perkembangan tersebut, Rismon mengaku lega. Ia menyebut kini dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari tanpa beban yang selama ini membayangi.
“Sudah bisa tidur nyenyak,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, proses penyelesaian perkara juga ditandai dengan pertemuan langsung antara Rismon dan Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi sekaligus penyelesaian secara damai.
Dalam kesempatan itu, Rismon menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tudingan yang sebelumnya sempat dilontarkan terkait dugaan ijazah palsu.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh Jokowi sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukan hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang klarifikasi atas isu yang berkembang di publik.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Rismon telah mengakui dan meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli. Hal ini sekaligus menjadi titik balik dalam penyelesaian polemik yang sempat menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, perkembangan penting juga datang dari jalur peradilan. Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Putusan ini dinilai telah mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkap YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa putusan tersebut telah dilaporkan kepada Jokowi. Dalam kesempatan yang sama, YB Irpan menjelaskan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim dalam menolak gugatan tersebut.
Menurutnya, salah satu alasan utama penolakan adalah karena pihak tergugat dalam gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara dalam konteks citizen lawsuit.
“Yang menjadi pertimbangan hukum gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana kriteria gugatan CLS. Kalau penggugatnya sebatas dipersyaratkan Warga Negara Indonesia. Namun demikian untuk pihak tergugat yang seharusnya penyelenggara negara secara jelas mengabaikan kewajibannya sehingga terdapat adanya kerugian warga negara karena tidak terpenuhi hak-haknya. Sebagaimana posita Pak Jokowi bukan sebagai penyelenggara negara tapi ditarik sebagai tergugat,” ungkap YB Irpan.
Selain itu, ia menilai bahwa objek gugatan yang diajukan juga tidak tepat karena tidak berfokus pada tindakan atau kelalaian penyelenggara negara, melainkan lebih kepada isu keaslian ijazah.
“Seharusnya objek yang disengketakan adalah perbuatan berupa apa kelalaian yang dimaksud yang tidak dilakukan penyelenggara negara sehingga terjadi ketidakterpenuhan hak. Namun yang selalu dipersoalkan dalam gugatan maupun pembuktian selalu bicara tentang ijazah palsu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti isi petitum gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar citizen lawsuit. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu serta menuntut permintaan maaf.
“Di dalam petitum seharusnya memohon majelis hakim agar penyelenggara negara yang dianggap melalaikan atas kewajiban sehingga tidak terpenuhi hak warga negara membuat kebijakan. Dengan harapan hak-hak yang selama ini terabaikan tidak terulang kembali. Namun yang terjadi apa yang dituntut penggugat di bagian petitum supaya majelis hakim menyatakan ijazah itu palsu dan menuntut pula Pak Jokowi minta maaf,” terangnya.
Meski gugatan telah ditolak, YB Irpan menyebut pihak penggugat berencana mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Menyikapi hal tersebut, Jokowi disebut telah memberikan arahan kepada tim kuasa hukumnya untuk tetap berhati-hati.
“Arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan sebagaimana yang diajukan oleh mereka yang bermaksud melayangkan gugatan di pengadilan. Jangan sampai timbul suatu isu-isu di luar sana yang membuat masyarakat menjadi sesat,” tuturnya.
Dengan rangkaian perkembangan tersebut, kasus yang sempat menjadi perhatian publik luas ini kini memasuki babak baru.
Di satu sisi, penyelesaian melalui restorative justice diklaim telah mengakhiri perkara pidana, sementara di sisi lain, dinamika hukum melalui jalur perdata masih berpotensi berlanjut.