INBERITA.COM, Direktorat Siber Polda Jawa Barat resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Hendra, keputusan menaikkan status Lisa Mariana dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan indikasi kuat bahwa Lisa terlibat aktif dalam pembuatan video asusila yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
“LM alias Lisa Mariana setelah beberapa kali mangkir dan sempat menjalani pemeriksaan, kini sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sudah memiliki bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa penanganan kasus Lisa Mariana tidak berdiri sendiri, melainkan juga beririsan dengan laporan lain yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu karena dalam perkara ini terdapat unsur saling lapor antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, karena sebenarnya proses utama ada di Bareskrim. Ini merupakan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa,” kata Hendra.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kepolisian ini dilakukan agar proses hukum berjalan proporsional dan tidak tumpang tindih.
“Maka kami proses pertama di Bareskrim, dan proses selanjutnya terkait dugaan postingan serta perekaman video yang dilakukan secara sengaja oleh yang bersangkutan akan kami tangani sesuai prosedur,” ucapnya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga memastikan bahwa tidak hanya Lisa Mariana yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga pria yang menjadi lawan mainnya dalam video syur tersebut.
“Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada pernyataan kuat bahwa para pelaku sadar mereka ada di video itu dan memang sengaja direkam,” ungkapnya.
Menurut keterangan polisi, Lisa Mariana bahkan mengakui secara sadar telah merekam adegan tersebut, sehingga penyidik menilai tidak ada unsur pemaksaan atau penyebaran tanpa sepengetahuan pihak yang terlibat.
“LM juga mengakui bahwa perekaman dilakukan secara sadar,” tambah Hendra menegaskan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Asosiasi Advokat Indonesia yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Juli 2025 lalu.
Laporan tersebut menyoroti beredarnya video syur berdurasi pendek di beberapa situs daring, baik berbayar maupun gratis, yang diduga kuat memperlihatkan sosok selebgram Lisa Mariana bersama seorang pria bertato.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan analisis digital terhadap video tersebut untuk memastikan keaslian dan identitas pemeran di dalamnya.
Seiring penyelidikan berlangsung, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena Lisa Mariana beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Namun, setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik akhirnya memiliki bukti cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kendati demikian, kuasa hukum Lisa Mariana hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait status baru kliennya tersebut.
Hendra memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana bukan keputusan terburu-buru. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Kami juga memastikan bahwa hak-hak hukum yang bersangkutan tetap kami jamin,” tegasnya.
Kasus video asusila ini menjadi salah satu yang paling ramai diperbincangkan di dunia maya sepanjang paruh kedua 2025. Selain karena keterlibatan figur publik, kasus ini juga menyingkap fenomena penyalahgunaan konten digital pribadi di era media sosial yang semakin bebas.
Kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat, menyimpan, atau menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Dengan status tersangka yang kini disandang, Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal terkait.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perekaman atau penyebaran video tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan Lisa Mariana maupun pria yang turut menjadi tersangka. (xpr)