INBERITA.COM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kawasan pesisir Sawangan, Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (29/12).
Sidak ini dilakukan menyusul beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas reklamasi terselubung yang dilakukan oleh salah satu investor di wilayah pesisir tersebut.
Langkah cepat aparat penegak peraturan daerah ini bertujuan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri kejelasan aspek perizinan dari aktivitas yang diduga berkaitan dengan reklamasi.
Dugaan reklamasi di pesisir Sawangan menjadi perhatian karena kawasan tersebut termasuk wilayah pesisir strategis yang memiliki fungsi lingkungan dan tata ruang yang harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi bersama Dinas PUPR Badung sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurutnya, pemantauan dilakukan oleh Regu II BKO Kuta Selatan yang sebelumnya menerima informasi adanya kegiatan mencurigakan di kawasan pesisir Sawangan.
“Kami bersama Dinas PUPR telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin pagi. Pemantauan ini untuk memastikan kondisi lapangan serta menindaklanjuti informasi adanya reklamasi terselubung oleh investor di kawasan Pesisir Sawangan,” ungkap Suryanegara, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, dugaan reklamasi tersebut disebut-sebut dilakukan oleh sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang produksi perlengkapan rumah tangga.
Informasi awal ini diperoleh dari laporan warga serta hasil pemantauan awal yang dilakukan petugas Satpol PP di lapangan.
Namun demikian, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Badung telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada manajemen perusahaan.
Klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (31/12) dan akan menjadi forum untuk memverifikasi seluruh dokumen perizinan serta rekomendasi teknis yang diklaim telah dikantongi oleh pihak investor.
“Kami sudah mengirim surat undangan klarifikasi perizinan. Sesuai informasi dari asisten manajer proyek, mereka mengaku telah mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Hal ini yang akan kami verifikasi dalam pertemuan hari Rabu,” jelas Suryanegara.
Ia menegaskan, rekomendasi teknis dari instansi terkait memang menjadi salah satu syarat penting dalam kegiatan yang bersinggungan dengan wilayah pesisir dan aliran sungai.
Namun, rekomendasi tersebut tetap harus disesuaikan dengan aturan tata ruang, perizinan lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku di Kabupaten Badung.
Karena itu, proses klarifikasi menjadi krusial untuk menentukan apakah aktivitas yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau justru melanggar regulasi.
Sebelum sidak bersama Dinas PUPR dilakukan, Satpol PP Kabupaten Badung sebenarnya telah melakukan pengecekan awal ke lokasi pada Sabtu (27/12).
Namun, pada saat itu petugas tidak menemukan adanya aktivitas pekerjaan maupun keberadaan pekerja di area yang dilaporkan.
Kondisi tersebut membuat aparat belum dapat menarik kesimpulan terkait kebenaran informasi dugaan reklamasi.
Atas dasar itulah, tim Satpol PP kembali turun ke lapangan pada Senin (29/12) dengan melibatkan Dinas PUPR Badung.
Keterlibatan Dinas PUPR diperlukan untuk menilai kondisi fisik di lapangan secara teknis, termasuk kemungkinan adanya perubahan kontur tanah, penimbunan, atau kegiatan lain yang mengarah pada reklamasi pesisir.
Selain memastikan kondisi terkini, sidak ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan sebagai bahan pendukung dalam proses klarifikasi dengan pihak investor.
Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan oleh perusahaan serta dokumen perizinan yang diajukan.
Suryanegara menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menegakkan aturan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan pesisir.
Menurutnya, kawasan pesisir memiliki peran penting, tidak hanya bagi ekosistem, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Badung.
Oleh karena itu, setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa kegiatan tanpa izin, penyalahgunaan rekomendasi teknis, maupun pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah.
Sidak dugaan reklamasi di pesisir Sawangan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius merespons setiap laporan masyarakat.
Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dengan dijadwalkannya klarifikasi pada Rabu (31/12), publik kini menantikan hasil pertemuan antara Satpol PP, Dinas PUPR, dan pihak investor.
Hasil klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan reklamasi pesisir Sawangan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Badung tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap aturan.







