INBERITA.COM, Kasus pengusiran paksa seorang lansia, Elina Widjajanti (80), di kawasan Sambikerep, Surabaya, terus bergulir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat dan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus viral ini.
Dua aktor utama di balik insiden pengusiran tersebut, Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY), kini ditahan.
Penangkapan Samuel dilakukan pada Senin siang (29/12/2025), sementara Yasin ditangkap pada sore hari di lokasi yang sama.
Pantauan di Mapolda Jatim menunjukkan Samuel tampak tertunduk dengan tangan terborgol kabel ties saat digelandang petugas menuju ruang penyidik.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah video pengusiran paksa tersebut viral di media sosial.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.
“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Widi Atmoko di Mapolda Jatim.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Polisi menegaskan Samuel berperan sebagai inisiator, yang menghimpun massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.
Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sebelum penangkapannya, Samuel sempat memberikan klarifikasi melalui kanal media sosial. Ia mengklaim telah membeli rumah di Jalan Dukuh Kuwukan dari mendiang Elisa, pemilik sebelumnya, pada tahun 2014, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan Petok D.
“Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Namun, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali saat diminta. Saya sudah mencoba mediasi melalui RT, namun buntu,” jelas Samuel dalam unggahan video klarifikasinya.
Samuel juga mengaku telah menawarkan tempat tinggal pengganti bagi para penghuni rumah tersebut. Namun, upaya itu ditolak karena pihak Nenek Elina menuntut ganti rugi rumah di kawasan elit Graha Famili.
Meski mengklaim hak kepemilikan, Samuel mengakui tindakan perobohan bangunan secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan adalah langkah yang salah secara prosedur hukum.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari proses pengadilan yang memakan biaya besar dan waktu lama.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan kekerasan terhadap lansia. Viral di media sosial, kasus pengusiran ini menyita perhatian warganet dan berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum.
Kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Penetapan Samuel dan Yasin sebagai tersangka menandai langkah awal penyidikan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pengusiran paksa ini.
Hingga kini, Polda Jatim tetap memprioritaskan perlindungan hak-hak warga, terutama lansia, dan memastikan setiap tindakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Kombes Widi Atmoko menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan, dan pihak kepolisian membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan terkait kasus ini.
Kasus pengusiran Nenek Elina menjadi peringatan penting mengenai praktik pengosongan paksa yang masih terjadi di beberapa wilayah, sekaligus menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga.
Dengan langkah cepat Polda Jatim dalam menetapkan tersangka, publik berharap keadilan bagi korban segera terwujud.







