INBERITA.COM, Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memunculkan perdebatan luas.
Rehabilitasi serupa juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kebijakan tersebut mengembalikan nama baik ketiganya dan otomatis mencabut seluruh pelaksanaan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.
Langkah presiden itu memantik kritik tajam, khususnya dari kalangan pegiat antikorupsi. Mereka menilai keputusan tersebut dapat berdampak jauh, bukan hanya terhadap kasus ASDP, tetapi juga terhadap arah pemberantasan korupsi ke depan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebijakan rehabilitasi ini berpotensi menciptakan preseden baru yang berbahaya.
Dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025), ia menyebut keputusan presiden dapat menjadi pola yang dimanfaatkan para pelaku korupsi untuk mencari celah hukum.
“Keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad.
Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar soal tiga mantan pejabat BUMN, tetapi menyangkut pesan yang dikirimkan kepada institusi penegak hukum.
Ia menilai keputusan tersebut menurunkan semangat pemberantasan korupsi karena menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap masih bisa dibatalkan melalui keputusan politik.
Dalam pernyataannya, Praswad juga menyinggung dampak sistemik kasus ini. Ia menyebut hukum dapat dianggap bisa dinegosiasikan, terlebih jika pihak tertentu memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Hal itu, menurutnya, menggerus motivasi aparat penegak hukum dalam membangun kasus yang kuat.
Kasus ASDP sendiri bukan perkara yang disusun dalam waktu singkat. KPK telah mengerjakan penyidikan selama bertahun-tahun.
Fakta persidangan mengungkap adanya kerugian negara signifikan, mencapai Rp 1,25 triliun, yang bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.
Jaksa juga membeberkan adanya dugaan praktik korupsi korporasi, termasuk manipulasi proses akuisisi hingga mark-up harga kapal bekas. Atas dasar itu, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua rekannya masing-masing 4 tahun.
Kritik lain yang muncul dari Praswad adalah sorotan mengenai standar ganda. Ia menyebut presiden responsif terhadap aktor korporasi, tetapi lambat menanggapi permintaan publik terkait rehabilitasi terhadap aktivis antikorupsi yang menghadapi kriminalisasi di sejumlah daerah.
Di sisi lain, proses administrasi pembebasan ketiga mantan pejabat ASDP tersebut masih tertahan. KPK menyatakan belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, yang hadir di Rutan KPK pada Rabu pagi, juga menunggu dokumen resmi tersebut agar proses pembebasan dapat segera dijalankan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Anthony Winza Prabowo, menjelaskan latar belakang keputusan presiden.
Menurutnya, dasar konstitusional untuk memberikan rehabilitasi sudah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai bagian dari mandat konstitusional.
Anthony menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Ia mengutip pandangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang menyebut DPR menerima laporan tentang kejanggalan dalam kasus tersebut.
Aspirasi itu kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif hingga akhirnya Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi untuk ketiga mantan pejabat ASDP.
Anthony menegaskan bahwa langkah presiden bukan bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
“Ketika yudikatif dirasa belum berhasil membuat itu terus berputar, ketika hukum di atas selalu menindas keadilan, maka sebenarnya Undang-Undang Dasar 45 memberikan kewenangan koreksi secara konstitusional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan tersebut sudah sering digunakan presiden-presiden sebelumnya. Menurutnya, keputusan semacam ini tidak berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, tetapi menyangkut pemulihan keadilan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Berbeda dengan kritik Praswad, KPK menilai keputusan presiden tidak serta-merta menjadi preseden buruk. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat.
“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa seluruh proses hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan—telah dijalankan sesuai prosedur dan telah diuji secara formil maupun materiil. Praperadilan pun menolak gugatan para tersangka, menandakan bahwa proses hukum berjalan benar.
“Persidangan dilakukan terbuka untuk umum… dan pada tanggal 20 November sudah diputus,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Asep, tugas KPK pada perkara ini telah selesai. Rehabilitasi hanya menyangkut tiga mantan pejabat ASDP, sementara penyidikan terhadap pihak swasta, yakni Adjie dari PT Jembatan Nusantara, tetap berjalan.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, status hukum serta nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai mekanisme konstitusi. (**)