Rapat Pleno PBNU Pulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Rais Aam: Demi Keutuhan Jam’iyah

INBERITA.COM, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Rapat pleno tersebut menjadi forum pengambilan keputusan strategis yang menandai pemulihan status KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU setelah sebelumnya diberhentikan melalui Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

Rapat Pleno PBNU kali ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan diikuti jajaran lengkap pengurus PBNU.

Dalam penjelasannya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno dilakukan dalam situasi mendesak demi menjaga keutuhan jam’iyah Nahdlatul Ulama, terutama di tengah berbagai agenda besar organisasi serta kondisi kebencanaan nasional yang sedang dihadapi bangsa.

“Keputusan pleno ini memang sangat mendadak. Mestinya undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan. Tetapi kami melihat banyak agenda besar yang harus kita putuskan dan kita lakukan secara bersama-sama,” ujar Kiai Miftach dalam rapat tersebut.

Menurutnya, prinsip kebersamaan dalam pengambilan keputusan merupakan spirit utama yang telah disepakati sejak Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Spirit itu pula yang menjadi landasan dalam kepengurusan hasil pergantian antarwaktu atau PAW yang telah disepakati sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa dinamika organisasi harus disikapi dengan kedewasaan berorganisasi dan semangat kembali kepada kesepakatan bersama.

“Semua itu kita kembalikan seperti semula. Ini membuat kita lebih dewasa dalam berorganisasi. Waktu Muktamar Lampung dulu, kami pun pernah mengambil kebijakan seperti ini,” lanjutnya.

Sebagai keputusan utama, Rapat Pleno PBNU menyepakati untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang ditetapkan dalam rapat pleno pada 9 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar dan kebutuhan menjaga soliditas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

“Demi keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dan memulihkan posisi beliau sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas Kiai Miftach.

Selain memulihkan jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, rapat pleno juga memutuskan untuk mengembalikan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu (SK PAW) tahun 2024.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan tatanan organisasi sesuai mandat muktamar sebagai forum tertinggi NU.

Dalam rapat pleno tersebut, Rais Aam PBNU juga mengajak seluruh peserta untuk menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh KH Yahya Cholil Staquf terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi polemik di internal PBNU.

Ajakan tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan pemulihan kepercayaan di lingkungan organisasi.

“Saya mengusulkan agar rapat pleno menyepakati untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta pengelolaan keuangan PBNU yang belum memenuhi kaidah akuntabilitas,” ucap Kiai Miftach.

Rapat Pleno PBNU juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.

Pengembalian mandat tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis yang diterima langsung oleh Rais Aam PBNU.

“Kita menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum. Saya menerima suratnya, dan kami mengucapkan terima kasih atas langkah yang sangat terhormat ini,” katanya.

Kiai Miftach menilai langkah pengembalian mandat tersebut sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan khidmat yang telah diberikan selama menjalankan amanah tersebut.

“Langkah ini menjadi pengembalian kehormatan bagi beliau sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan khidmat yang telah diberikan,” tambahnya.

Selain mengambil keputusan terkait kepemimpinan, Rapat Pleno PBNU turut menyepakati langkah-langkah perbaikan tata kelola organisasi, khususnya dalam aspek administrasi dan keuangan.

Perbaikan ini dinilai penting untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan organisasi ke depan.

“Kita juga meninjau kembali seluruh surat keputusan PBNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan dalam pengelolaan organisasi, termasuk dalam sistem keuangan dan administrasi persuratan.

“Termasuk memperbaiki tata kelola keuangan dan sumber daya PBNU sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memulihkan sistem Digdaya persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025,” katanya.

Menutup arahannya, Kiai Miftach mengajak seluruh jajaran PBNU untuk membuka lembaran baru dan kembali menata niat dalam berkhidmat di jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Ia menekankan bahwa keberadaan para pengurus semata-mata untuk mengabdi, bukan untuk saling berebut posisi atau kepentingan.

“Keberadaan kita di jam’iyah ini hanyalah untuk berkhidmat. Tidak ada rebutan. Yang ada adalah khidmat dan ngalap barokah dari para muassis dan generasi salafus shalih,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa secara normatif Rapat Pleno PBNU memang baru dapat dilaksanakan tujuh hari setelah undangan disampaikan.

Namun dalam kondisi tertentu, Rais Aam memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi mencegah kemudaratan yang lebih besar sesuai Anggaran Rumah Tangga NU.

“Menurut Peraturan Perkumpulan, Rapat Pleno semestinya diselenggarakan tujuh hari setelah undangan. Namun demi mencegah timbulnya mafsadat yang lebih besar, saya mohon izin menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU kepada Rais Aam,” tegasnya.

Kewenangan tersebut, lanjutnya, digunakan semata-mata untuk menjaga kemaslahatan jam’iyah agar Nahdlatul Ulama tidak terjebak dalam kegaduhan internal di saat bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai musibah dan bencana.

“Jangan sampai di saat negara kita banyak bencana dan musibah, kita justru ribut sendiri dan dianggap sebagai biang kegaduhan dan ketidaktertiban,” pungkasnya.