Ramai Video SPG GIIAS Tanpa Izin, DPR Ingatkan Etika dan Aturan Hukum di Ruang Digital

INBERITA.COM, Kasus perekaman seorang Sales Promotion Girl (SPG) atau usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan terus menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang awalnya ramai diperbincangkan di media sosial itu kini mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Perdebatan mengenai batas antara kebebasan membuat konten dan hak privasi kembali mengemuka setelah video yang menampilkan interaksi seorang kreator konten dengan seorang usher GIIAS tersebar luas di berbagai platform digital.

Dalam perkembangan kasusnya, perempuan yang menjadi objek perekaman menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam maupun dijadikan materi konten yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut memicu diskusi yang lebih luas mengenai perlindungan privasi individu di ruang publik.

Meski sebuah kegiatan berlangsung di area yang terbuka untuk umum, para ahli hukum selama ini menilai bahwa penggunaan rekaman seseorang sebagai objek utama konten, terutama untuk kepentingan komersial atau meningkatkan popularitas di media sosial, tetap harus memperhatikan hak-hak pribadi orang yang direkam.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban melalui media sosial, ia mengaku telah meminta agar video tersebut dihapus. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak langsung dipenuhi.

Korban bahkan mengklaim sempat diminta memberikan sejumlah uang apabila ingin video tersebut diturunkan dari platform media sosial.

Pengakuan tersebut kemudian memancing reaksi luas dari warganet. Banyak pihak mempertanyakan etika pembuatan konten yang melibatkan orang lain tanpa persetujuan, terlebih ketika pihak yang menjadi objek rekaman telah menyampaikan keberatan secara langsung.

Dalam perkembangan selanjutnya, video tersebut diketahui telah dihapus. Kreator konten yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.

Menanggapi polemik tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa ruang publik, termasuk lokasi penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS, tetap harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

Menurutnya, seseorang tidak semestinya dijadikan objek utama sebuah konten digital tanpa adanya persetujuan, apalagi jika konten tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi ataupun meningkatkan popularitas di media sosial.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

Ia menilai perkembangan media sosial telah membuka peluang bagi siapa saja untuk menjadi kreator konten. Namun, kebebasan tersebut tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak orang lain, termasuk hak atas privasi dan martabat pribadi.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa korban yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Penanganannya, kata dia, akan bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penilaian hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak privasi atau kehormatan seseorang melalui media digital.

Habiburokhman turut menyebut bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis elektronik.

Namun, penerapannya tetap harus melalui pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Korban dapat menuntut pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perkembangan industri konten digital membawa tanggung jawab yang tidak kecil.

Di tengah persaingan mencari perhatian publik di media sosial, kreator konten dituntut memahami batasan etika maupun aturan hukum agar tidak merugikan pihak lain.

Di sisi lain, pekerja di berbagai sektor jasa, termasuk SPG, usher, maupun petugas layanan pelanggan, kerap berinteraksi langsung dengan banyak orang setiap hari.

Situasi tersebut membuat mereka lebih rentan menjadi objek perekaman tanpa persetujuan. Karena itu, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi orang lain dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya digital yang sehat.

Peristiwa viral di GIIAS 2026 juga menunjukkan bahwa respons publik terhadap isu privasi semakin besar.

Tidak sedikit pengguna media sosial yang menilai bahwa konten yang melibatkan individu lain seharusnya dibuat dengan memperhatikan persetujuan, konteks, serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan bagi orang yang direkam.

Di era ketika satu video dapat menyebar ke jutaan pengguna hanya dalam hitungan jam, persoalan etika tidak lagi dapat dipisahkan dari aspek hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hak orang lain serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.