Putusan MK Batalkan Pasal Tentang Penghinaan Pemerintah dan DPR yang Dinyatakan Inkonstitusional

INBERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dua pasal krusial dalam KUHP yang selama ini dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Putusan ini menyusul uji materi sembilan mahasiswa terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sidang pengucapan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri awak media dan para pemohon.

Pasal 240 dan Pasal 241 sebelumnya mengatur larangan bagi setiap orang untuk menghina pemerintah atau lembaga negara.

Namun, MK menilai ketentuan tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang elastis dalam penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa istilah “menghina” dalam pasal-pasal tersebut mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan serta citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista dan memfitnah.

MK juga menekankan perbedaan antara penghinaan dan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Penjelasan Pasal 240 secara tegas menyatakan bahwa kritik melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi,” kata Adies Kadir.

Pasal 241 mengatur pemerintah sebagai Presiden yang dibantu Wakil Presiden, serta lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

MK menilai perluasan objek yang dilindungi dalam pasal ini memperluas cakupan larangan penghinaan dibandingkan dengan KUHP lama yang hanya mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama karena inkonstitusional.

Adies Kadir menegaskan bahwa pembentuk undang-undang dilarang menghidupkan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal baru.

MK juga mempertimbangkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu dalam perkara pencemaran.

Pertimbangan ini turut dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Mahkamah menilai mempertahankan substansi yang sama atau memiliki kemiripan dengan pasal-pasal KUHP lama berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” tegas Adies Kadir.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap institusi negara dan kebebasan berekspresi masyarakat.