INBERITA.COM, Polemik mengenai proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking Bali semakin memanas setelah investor yang terlibat, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
Surat ini disampaikan melalui kuasa hukum investor, yang mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghentikan pembangunan lift kaca di kawasan wisata populer tersebut.
Kuasa hukum PT. Indonesia Kaishi, Gede Adi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan keputusan pemerintah yang dianggap mencederai keadilan.
Menurut Gede, sejak awal proyek ini sudah direncanakan dengan perjanjian kerjasama yang sah antara PT. Indonesia Kaishi dan PT. Bangun Nusa Properti (BNP) yang bertanggung jawab atas perizinan.
Dalam surat keberatannya, Gede Adi menegaskan bahwa pihaknya ingin melanjutkan pembangunan proyek lift kaca hingga selesai.
“Tentunya untuk setiap upaya yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami, maka akan kami tanggapi dengan serius,” ujar Gede Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Gede menambahkan bahwa pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait perizinan yang sudah dilalui dan diurus oleh BNP, yang dalam hal ini adalah perusahaan lokal yang dipercaya untuk menangani perizinan proyek.
Namun, pandangan berbeda datang dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha.
Supartha menyatakan bahwa keputusan Gubernur Bali sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia bahkan menantang pihak investor untuk menggugat keputusan tersebut ke pengadilan, karena ia yakin keputusan pemerintah tidak dapat digugat dari sisi hukum.
“Faktanya gimana regulasinya, gimana sudah jelas memihak kepada kami dari segi regulasi, fakta dan peristiwa hukum,” ujar Supartha dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya yakin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali dan DPRD Bali sudah berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga gugatan tersebut tidak akan berhasil.
Supartha juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kerusakan lebih lanjut.
Menurutnya, kawasan di sekitar Pantai Kelingking merupakan wilayah mitigasi bencana, dan pembangunan apapun di area tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta peraturan daerah yang melarang adanya pembangunan di wilayah tersebut.
“Terkait Kelingking sudah jelas wewenang provinsi dan pusat wilayah laut,” tambah Supartha.
Ia menekankan bahwa pemerintah Bali tidak bisa memberikan toleransi terhadap pembangunan yang merusak lingkungan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dengan alasan tersebut, proyek pembangunan lift kaca dianggap tidak memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, meskipun proyek ini telah disetujui pada tahap perencanaan oleh investor.
Meski mendapat tentangan keras dari pihak pemerintah, investor tetap ingin melanjutkan pembangunan proyek lift kaca tersebut. Mereka berharap dapat menuntut keadilan atas proyek yang telah dijalankan dengan mematuhi peraturan perizinan yang ada.
Di sisi lain, Supartha menyatakan bahwa jika proyek tersebut tidak segera dibongkar sesuai dengan keputusan pemerintah, pihak pemerintah Provinsi Bali akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
Pemerintah Bali sendiri memberikan waktu selama 6 bulan kepada pihak investor untuk membongkar proyek tersebut secara sukarela.
Namun, jika tidak ada tindakan dari pihak investor untuk memenuhi keputusan tersebut, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Bali sangat serius dalam menegakkan peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di daerah tersebut.
Polemik ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan investasi di Bali, yang dikenal dengan pesona alam dan pariwisatanya yang memikat.
Sementara itu, di sisi lain, juga menjadi pengingat bahwa pengembangan sektor pariwisata di Bali harus sejalan dengan upaya pelestarian alam dan tata ruang yang baik.
Keputusan ini, meskipun kontroversial, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan dan tidak merusak alam. (**)