Praktisi Hukum Sebut Gibran Tak Akan Bisa Maju di Pilpres 2029 karena “Dokumen Palsu”

INBERITA.COM, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadapkan pada persoalan hukum yang berpotensi menghalangi langkahnya untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden 2029.

Praktisi hukum Munarman menegaskan secara tegas bahwa Gibran tidak dapat maju dalam kontestasi tersebut karena adanya dokumen atau keterangan yang berkaitan dengannya dinilai palsu.

“Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 nggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini nggak bisa digunakan,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan Madilog, dikutip wartawan Kamis (3/9/2026).

Pernyataan ini langsung menyoroti persoalan hukum yang melibatkan Gibran, meskipun tanpa penjelasan rinci mengenai dokumen yang dimaksud.

Munarman juga menyoroti risiko hukum yang lebih besar jika Gibran berupaya mengganti dokumen yang dipersoalkan tersebut. Ia menekankan bahwa penggantian dokumen justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru yang lebih serius.

“Justru kalau dia mengganti ini berarti ini betul-betul bermasalah,” ujarnya.

Persoalan ini kemudian dikaitkan dengan posisi Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden. Munarman menilai bahwa konsekuensi hukum dan politik dari pemerintahan saat ini lebih banyak ditanggung oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara Gibran berada di posisi wakil presiden.

“Itulah pintarnya Jokowi dan Gibran. Gibran jadi wapres. Tapi yang tanggung jawab hukum dan politik ada pada Prabowo,” ucap Munarman.

Selain persoalan dokumen, Munarman juga mengamati dinamika kelompok relawan pasca Pemilihan Presiden 2024.

Ia mencatat bahwa sejumlah organisasi yang semula menyatakan diri sebagai relawan Prabowo-Gibran kini mengalami perpecahan. Sebagian kelompok tersebut kemudian memilih untuk memberikan dukungan secara khusus kepada Gibran.

Menurut Munarman, perubahan arah dukungan ini merupakan bagian dari strategi politik untuk mempersiapkan Gibran dalam menghadapi kontestasi politik 2029.

“Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran. Ini menunjukkan begitu ambisiusnya Gibran untuk meraih kursi kepresidenan 2029,” imbuhnya.

Munarman melihat persoalan dokumen dan dinamika relawan sebagai dua hal yang saling berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju tahun 2029.

Namun, penilaian tersebut hanya merupakan pandangan pribadinya dan belum disertai dengan penjelasan rinci mengenai dokumen maupun dasar hukum yang dimaksud.

Klaim Munarman tentang ketidakmampuan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029 didasarkan pada asumsi adanya dokumen palsu yang terkait dengan Gibran.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pencalonan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang dimaksud dan dampaknya terhadap karier politik Gibran.

Dinamika relawan yang beralih dukungan kepada Gibran menunjukkan adanya upaya untuk membangun basis politik yang lebih kuat menjelang Pilpres 2029. Munarman melihat perubahan ini sebagai indikasi ambisi Gibran untuk meraih posisi tertinggi dalam pemerintahan.

Meskipun demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kelompok relawan mana yang terlibat atau bagaimana perubahan ini terjadi.

Pernyataan Munarman juga menyoroti pembagian tanggung jawab hukum dan politik antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Ia menilai bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden memberikan keuntungan strategis dalam menghadapi persoalan hukum yang mungkin timbul. Hal ini menunjukkan bahwa Gibran ditempatkan dalam posisi yang lebih aman secara hukum dibandingkan dengan posisi presiden.

Munarman tidak memberikan rincian mengenai dokumen yang dimaksud, sehingga pernyataannya masih menjadi perdebatan.

Tanpa bukti yang jelas, klaim tersebut hanya dapat dianggap sebagai opini pribadi. Namun, pernyataan ini telah menimbulkan reaksi di kalangan pengamat politik dan masyarakat.

Perpecahan di kalangan relawan Prabowo-Gibran juga mencerminkan ketegangan internal yang terjadi pasca pemilihan.

Beberapa kelompok memilih untuk fokus pada dukungan kepada Gibran, sementara yang lain tetap setia kepada Prabowo. Dinamika ini menunjukkan adanya pergeseran dalam strategi politik menjelang Pilpres 2029.

Munarman menekankan bahwa persoalan dokumen palsu merupakan hambatan utama bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029.

Ia menilai bahwa tanpa penyelesaian hukum yang jelas, Gibran tidak memiliki dasar yang kuat untuk mencalonkan diri. Pernyataan ini menambah ketidakpastian mengenai masa depan politik Gibran.

Meskipun demikian, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak Gibran mengenai klaim tersebut.

Sampai saat ini, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden tanpa memberikan tanggapan terhadap pernyataan Munarman. Hal ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut di kalangan publik.

Pernyataan Munarman juga menyoroti pentingnya dokumen dalam proses pencalonan presiden. Tanpa dokumen yang valid, seorang calon presiden tidak dapat memenuhi syarat administratif.

Hal ini menunjukkan betapa krusialnya aspek hukum dalam setiap tahapan pemilihan umum.

Dinamika relawan yang berubah arah juga mencerminkan persaingan internal dalam sebuah kekuatan politik.

Munarman melihat perubahan ini sebagai bagian dari upaya untuk mempersiapkan Gibran dalam menghadapi Pilpres 2029. Namun, tanpa data yang lebih rinci, sulit untuk menilai seberapa besar dampak perubahan ini terhadap elektabilitas Gibran.

Munarman menegaskan bahwa penggantian dokumen yang dipersoalkan justru dapat menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya tidak menyelesaikan persoalan, tetapi juga dapat menambah beban hukum bagi Gibran. Hal ini menunjukkan bahwa strategi hukum yang tepat sangat diperlukan dalam menghadapi persoalan ini.