INBERITA.COM, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026–2029.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan ancaman ekstremisme yang berpotensi berkembang menjadi aksi terorisme di Indonesia.
Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026. Salinannya kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dengan pengundangan ini, aturan tersebut resmi berlaku dan menjadi acuan nasional dalam kebijakan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam pertimbangan beleid, disebutkan bahwa penerbitan Perpres ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pemerintah menilai, penanganan isu ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis isi pertimbangan dalam perpres.
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Langkah ini diarahkan untuk mencegah sekaligus mengatasi potensi ekstremisme yang dapat berkembang menjadi tindakan terorisme.
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sementara itu, definisi terorisme ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) sebagai berikut:
“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Perpres ini juga memperkenalkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) sebagai kerangka kebijakan nasional.
RAN PE memuat arah strategis, prioritas, serta langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Indonesia.
“Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE,” bunyi Pasal 1 ayat (6).
Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa RAN PE berlaku selama empat tahun, yakni dari 2026 hingga 2029. Dokumen ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
“RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,” tulis Pasal 2 Ayat (3).
Adapun prinsip pelaksanaan RAN PE diatur dalam Pasal 3, yang mencakup penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia, supremasi hukum, keadilan, pengarusutamaan gender, perlindungan anak, serta keamanan dan keselamatan.
Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi aktif pemangku kepentingan, serta penghormatan terhadap kebhinekaan dan kearifan lokal juga menjadi landasan utama.
Sementara itu, Pasal 4 merinci sembilan tema utama dalam RAN PE, yakni kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan dan peningkatan keterampilan masyarakat; fasilitasi lapangan kerja; perlindungan serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis dan media; deradikalisasi; penegakan HAM dan tata kelola pemerintahan; perlindungan saksi dan korban; serta penguatan kemitraan dan kerja sama internasional.
Perpres ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pencegahan terorisme berbasis pendekatan menyeluruh.
Dengan pelibatan lintas sektor dan penguatan koordinasi nasional, kebijakan ini diharapkan mampu mereduksi potensi radikalisme sekaligus menciptakan rasa aman yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres tersebut.