Polri Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout, Kerugian Ditaksir Rp 5 Triliun

INBERITA.COM, Gangguan pasokan batu bara yang diduga berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia kini menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dengan estimasi kerugian negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun.

Nilai tersebut masih bersifat sementara karena proses audit investigatif belum rampung. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperoleh angka kerugian negara yang resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan indikasi berbagai penyimpangan yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2026.

Dugaan tersebut melibatkan dua perusahaan yang berperan dalam pemenuhan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Robertus menyampaikan bahwa kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun tidak hanya berasal dari dugaan penyimpangan keuangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi akibat pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut belum merupakan hasil akhir. Audit investigasi dari BPK masih diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi sebelum menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut. Salah satunya adalah manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik.

Selain itu, terdapat dugaan rekayasa terhadap jumlah atau kuantitas batu bara yang dipasok. Penyimpangan juga diduga terjadi dalam proses pembayaran, di mana nilai kontrak disebut tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan yang diterima.

Robertus mengungkapkan bahwa berbagai praktik tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi bahan bakar utama pembangkit listrik.

Ketika kualitas maupun kuantitas batu bara tidak sesuai kebutuhan operasional PLTU, dampaknya dapat memengaruhi kemampuan pembangkit menghasilkan listrik secara optimal.

Menurut penyidik, kondisi inilah yang diduga ikut berkontribusi terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi maupun keuangan, tetapi juga berpengaruh terhadap keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” katanya.

Gangguan listrik berskala luas tidak hanya memengaruhi aktivitas rumah tangga, tetapi juga sektor industri, perdagangan, layanan publik, hingga transportasi.

Dalam banyak kasus, pemadaman listrik dapat menimbulkan kerugian ekonomi berantai akibat terhentinya proses produksi, terganggunya layanan digital, serta meningkatnya biaya operasional berbagai sektor usaha.

Karena itu, dugaan korupsi yang menyentuh rantai pasok energi dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara.

Stabilitas pasokan energi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga aktivitas ekonomi nasional, sehingga setiap penyimpangan dalam proses pengadaannya berpotensi memengaruhi kepentingan publik secara langsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

Meski sudah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Aparat masih mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa dokumen, serta mendalami kemungkinan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara.

Laporan awak media menyebutkan penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terdapat hasil tindak pidana korupsi yang dapat disita sesuai ketentuan hukum.

Robertus menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara, sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan energi agar kejadian serupa tidak kembali berdampak pada keandalan pasokan listrik nasional.