INBERITA.COM, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membawa penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke tahap baru.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), penyidik mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA yang diidentifikasi sebagai Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum.
“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Totok.
Menurut Totok, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP yang baru.
Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang disebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi lain yang masih berada dalam rangkaian penyidikan.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” kata Totok.
Sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dua ahli.
Aparat juga menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen, barang bukti, serta informasi yang dinilai relevan dengan perkara.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Totok.
Dalam perkembangan yang sama, DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan perkara ini juga diwarnai koordinasi antara aparat penegak hukum.
Totok mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah mencapai kesepakatan mengenai pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” tutur Totok.
Penetapan tersangka menandai tahap lanjutan dalam proses hukum. Sesuai prinsip hukum pidana di Indonesia, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.