Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi Minaya

INBERITA.COM, Penyelidikan terhadap kasus Hogi Minaya yang melibatkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto semakin memanas. Polri memutuskan untuk menonaktifkan sementara Edy Setyanto dari jabatannya setelah penanganan kasus yang melibatkan suami korban penjambretan tersebut menjadi sorotan publik.

Hogi Minaya, yang awalnya terlibat dalam pengejaran pelaku penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keputusan ini memicu kegaduhan yang merusak citra Polri di mata masyarakat.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan kasus tersebut. Langkah ini juga diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan profesional, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, seperti dikutip dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026).

Menurut Trunoyudo, keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, ini bertujuan untuk menilai penanganan kasus Hogi Minaya yang telah menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal ini berdampak pada menurunnya citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang diharapkan dapat bertindak adil.

Hasil dari ADTT tersebut kemudian dibahas dalam forum internal Polri, dan seluruh peserta sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap Kombes Edy Setyanto sebagai Kapolres Sleman, hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan tetap berjalan dengan integritas dan menghindari potensi benturan kepentingan yang dapat merusak objektivitas penyidikan.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Polda DIY dijadwalkan untuk melakukan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang, tepatnya pukul 10.00 WIB.

Penonaktifan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk evaluasi lebih mendalam terkait prosedur penanganan kasus serta menilai apakah tindakan yang diambil sudah sesuai dengan kode etik kepolisian.

Kasus ini bermula saat Hogi Minaya, seorang suami dari korban penjambretan, mengejar pelaku yang membawa lari barang milik istrinya.

Namun, alih-alih mendapatkan penghargaan atas aksi tersebut, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai alur penanganan kasus tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan.

Polri berharap langkah penonaktifan sementara ini dapat memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan lebih transparan dan adil.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga citra Polri agar tetap dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari proses ini, Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masalah yang timbul dalam institusinya, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada dalam struktur kepemimpinan.

Sebagai informasi tambahan, pengawasan terhadap institusi kepolisian menjadi salah satu fokus penting di era modern ini, di mana masyarakat semakin cerdas dan menginginkan proses hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan transparan.

Penanganan kasus ini menjadi salah satu ujian bagi Polri dalam memperlihatkan profesionalisme dan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan penonaktifan sementara Kapolres Sleman, Polri berharap proses pemeriksaan terhadap kasus Hogi Minaya dapat diselesaikan dengan tuntas dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum untuk selalu menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam dinamika yang dapat merusak integritas lembaga.

Kontroversi yang melibatkan Hogi Minaya ini kini tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum yang lebih adil, yang tidak hanya mengedepankan kepentingan sesaat, tetapi juga keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. (**)