Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Habib Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari

INBERITA.COM, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang pada 21 September 2025.

Penetapan ini mengikut sertakan laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025, dan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada Minggu (1/2/2026).

“Kami sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin saat dihubungi wartawan.

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

Polres Metro Tangerang Kota telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Awaludin menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi ketika Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di Cipondoh, yang dihadiri juga oleh seorang anggota Banser Kota Tangerang. Anggota Banser tersebut datang untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Namun, saat hendak mendekat untuk bersalaman, dia dihentikan oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut.

“Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ungkap Awaludin, meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemicu dari kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang disertai oleh tindak pidana lain.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, juga ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” jelas Awaludin.

Setelah penetapan tersangka, Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan berencana untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith pada tanggal yang telah ditentukan. Pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk dari kelompok Banser dan masyarakat sekitar yang merasa bahwa insiden tersebut perlu diproses secara hukum.

Kasus penganiayaan ini mencerminkan ketegangan yang kadang terjadi dalam interaksi sosial, yang melibatkan tokoh masyarakat maupun kelompok keagamaan. Banyak pihak berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil.

Berdasarkan keterangan dari Polres Metro Tangerang Kota, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Insiden ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai pengamanan acara keagamaan dan pentingnya menjaga kedamaian serta ketertiban dalam setiap pertemuan atau kegiatan keagamaan.

Mengingat insiden penganiayaan yang melibatkan tokoh agama seperti Habib Bahar, masyarakat berharap agar lebih banyak perhatian diberikan pada pengawasan dan keamanan selama acara berlangsung.

Untuk menghindari insiden serupa di masa depan, pihak kepolisian akan melakukan evaluasi terkait pengamanan di lokasi-lokasi yang rentan terjadi gesekan antara kelompok masyarakat. Diharapkan melalui pengawasan yang lebih ketat, keamanan dapat lebih terjamin.

Kasus ini akan terus berjalan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, dan diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa setiap tindakan kekerasan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Penegakan hukum yang konsisten dan adil akan menjadi cermin bagi masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari siapa pun pelakunya.