Polisi Tetapkan Nenek sebagai Tersangka Penganiayaan Cucu di Kediri, Ini Kronologinya

INBERITA.COM, Seorang nenek di Kota Kediri berinisial S (64) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya sendiri, Ni (4), yang berujung pada kematian.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku.

Kasus tragis ini mencuat ke publik setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/4/2026).

Proses penyidikan yang berlangsung intensif melibatkan sedikitnya tujuh orang saksi, yang kemudian mengarah pada keterlibatan langsung tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kronologi kejadian bermula ketika korban diminta untuk tidur siang oleh tersangka.

Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka menggunakan benda keras untuk memukul korban.

“Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius yang berujung pada kematian.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap adanya luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh korban.

Selain itu, ditemukan pula pendarahan di rongga perut yang diduga kuat disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, di antaranya potongan kayu dan pipa yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban, serta sebuah bak mandi yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban berinisial RI. Saat itu, ia pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Kondisi tersebut sontak mengejutkan dan memicu laporan kepada pihak berwajib.

Pada awalnya, tersangka sempat mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Dugaan sementara mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT.

Hal ini mencuat setelah ditemukan adanya luka pada dua saudara korban lainnya yang masih berusia 7 dan 5 tahun.

“Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Sedangkan dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” terangnya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga.