Polisi Bongkar Jaringan Penggelapan Mobil di Bali, Otak Pelaku Perempuan Asal Buleleng

INBERITA.COM, Sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi yang meresahkan pemilik usaha transportasi di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap lima pelaku dalam operasi yang digelar sepanjang Oktober hingga November 2025.

Mereka diduga tergabung dalam jaringan terorganisir yang memanfaatkan modus tiket palsu dan penyewaan fiktif untuk membawa kabur mobil rental bernilai ratusan juta rupiah.

Sementara satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran intensif.

Pengungkapan ini menjadi titik terang setelah dua pemilik rental, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor pada awal Oktober 2025 karena mobil milik mereka tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi investigasi besar setelah polisi menemukan pola serupa dalam sejumlah kasus kehilangan kendaraan di area bandara.

Total kerugian para pemilik kendaraan diperkirakan melampaui Rp 750 juta, menjadikan sindikat ini salah satu jaringan penggelapan mobil terbesar yang pernah diungkap di kawasan tersebut.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga, S.H., M.H. serta Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 9 Oktober 2025.

Saat itu, penyewa bernama TSA (23) tidak dapat lagi dihubungi setelah menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio.

“Serah terima kendaraan dilakukan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3, masa sewa diberikan tiga hari, namun hingga batas waktu terlewati, kendaraan tidak dikembalikan dan penyewa menghilang,” ujarnya.

Selain dua mobil tersebut, TSA juga diduga menggelapkan satu unit Honda Brio lain yang ia sewa pada 4–9 Oktober 2025.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menerima laporan kedua pada 28 Oktober 2025 sebagai pelimpahan dari Polda Bali.

Laporan tersebut terkait hilangnya Honda Brio DK 11XX ADR yang GPS-nya terputus saat terdeteksi terakhir kali di Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan.

Pemilik mobil berulang kali mencoba menghubungi penyewa, namun tidak mendapatkan respons.

Pola tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ada jaringan penggelapan mobil yang bergerak sistematis, menggunakan identitas palsu, dan memanfaatkan kemudahan transaksi penyewaan mobil di kawasan bandara.

Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental untuk meyakinkan bahwa mereka adalah wisatawan yang baru tiba di Bali.

Setelah mobil diserahkan di titik penjemputan bandara, para pelaku langsung membawa kendaraan tersebut keluar daerah dan menyerahkannya kepada jaringan penampung yang sudah menunggu.

Cara ini membuat pemilik rental lengah karena percaya bahwa penyewa benar-benar datang dari luar daerah dan membutuhkan kendaraan selama berada di Bali.

Berbekal pemeriksaan saksi, analisis petunjuk, dan penyelidikan intensif di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara akhirnya berhasil melacak dan menangkap TSA pada 12 Oktober 2025, dini hari, di Kerambitan, Tabanan.

Dalam pemeriksaan, TSA mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua unit Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi W 19XX QH serta satu unit Honda Brio DK 10XX FCN.

Ketiga mobil tersebut ia serahkan kepada seseorang berinisial RE.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada sosok yang diduga menjadi otak jaringan, yakni NPOS alias RE (47), seorang perempuan asal Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan, RE berperan besar dalam mengoordinasikan perekrutan pelaku lapangan, menerima mobil hasil kejahatan, dan mengirimkannya kepada pelaku lain bernama BUD yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Polisi mengungkap bahwa RE mendapatkan keuntungan hingga Rp 20 juta untuk setiap unit mobil yang berhasil digelapkan. RE ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Abianbase, Mengwi.

Selain RE, polisi juga meringkus AS alias MAN (22), yang disebut berperan merekrut orang untuk menyewa mobil dan mengawasi jalannya transaksi penggelapan. MAN mengaku menerima imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 untuk setiap keterlibatannya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mengenalkan TSA kepada RE. MAN dibekuk saat berada di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga berperan sebagai penampung kendaraan di luar Bali.

Sementara lima pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan jaringan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemilik usaha rental mobil, khususnya di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penyewaan fiktif yang memanfaatkan identitas dan tiket palsu.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait transaksi rental kendaraan agar kasus serupa tidak kembali terulang.