INBERITA.COM, Rencana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan publik.
Penggunaan anggaran negara untuk membiayai proyek yang berada di atas lahan privat dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang keliru dan berisiko menimbulkan preseden buruk di masa depan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa Kementerian PU akan membangun ulang ponpes tersebut menggunakan APBN karena insiden ambruknya bangunan dinilai sebagai bagian dari kondisi darurat nasional. Namun, pernyataan tersebut segera menuai kritik, baik dari warganet maupun kalangan akademisi.
Sebagai informasi, bangunan Ponpes Al Khoziny ambruk beberapa waktu lalu dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Berdasarkan analisis awal, peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat kegagalan konstruksi.
Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan dasar penggunaan APBN dalam kasus yang dianggap sebagai kelalaian pihak swasta.
Salah satu warganet, melalui akun X @k*******a, menulis kritik keras terhadap keputusan tersebut.
“Anggaran apa yg bisa dialokasikan dari APBN untuk kecelakaan yang berasal dari human error? Pun menjadi moral hazard, tidak etis dibebankan ke pemda. Bentuk tanggung jawab yayasan/yang membawahi pendidikan itu yang harus bertanggung jawab 100 persen,” tulisnya pada Kamis (9/10/2025).
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga menilai pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny tidak seharusnya dibiayai negara.
Menurutnya, ponpes yang dibangun oleh yayasan merupakan entitas privat, bukan milik negara, sehingga menjadi tanggung jawab penuh dari pihak pengelola.
“Kalau yayasan itu wakaf. Mengenai semua robohnya (ponpes) itu adalah tanggung jawab pihak ponpes, termasuk korban meninggal juga tanggung jawab dia,” ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Trubus menegaskan bahwa peran negara dalam situasi seperti ini seharusnya terbatas pada memberikan bantuan kemanusiaan, seperti santunan kepada keluarga korban, layanan kesehatan melalui BPJS, atau dukungan sosial lainnya. Namun untuk pembangunan fisik gedung, negara menurutnya tak punya kewajiban.
“Negara boleh memberi santunan uang ke keluarga korban, layanan BPJS Kesehatan, memberikan tambahan ke keluarga korban dari kelompok tidak mampu. Tapi negara tidak ada urusan dengan pembangunan kembali gedungnya, karena tanahnya kan tanah privat,” jelas Trubus.
Ia pun mengingatkan, apabila pembangunan ini tetap menggunakan dana negara, bisa menimbulkan efek domino.
“Kalau satu ponpes dibangunkan dengan APBN, nanti semua yayasan pendidikan atau institusi swasta lain yang mengalami bencana serupa akan menuntut hal yang sama,” tambahnya.
Menurutnya, pihak yayasan atau pengelola ponpes bisa diminta pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.
“Pidana karena lalai, asal membangun, santri disuruh kerja bakti misalnya. Perdatanya yaitu ganti rugi ke pihak keluarga korban,” tegas Trubus.
Senada dengan itu, ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, juga menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan dana negara untuk membangun ulang ponpes tersebut.
Ia menilai bahwa bantuan dari negara dalam bentuk pembangunan infrastruktur setelah kelalaian pihak swasta justru bisa mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat.
“Pembangunan ponpes jangan menggunakan APBN, karena ini akan mengirim pesan yang salah, yaitu ‘langgarlah ketentuan, munculkan korban jiwa, maka negara akan datang membantu all out’,” kata Wijayanto.
Ia mengingatkan bahwa hal tersebut bisa dianggap tidak adil oleh masyarakat, terutama para wajib pajak yang dana kontribusinya digunakan untuk menutup kelalaian pihak swasta.
Terlebih lagi, hal itu juga bisa menimbulkan kecemburuan di antara pesantren lain yang selama ini mematuhi seluruh ketentuan dalam mendirikan bangunan dan menjalankan aktivitasnya.
“Jangan sampai kejadian ini justru dimanfaatkan untuk mencari popularitas politik semu,” tambahnya.
Menurut Wijayanto, fokus utama pemerintah seharusnya ditujukan kepada para korban dan keluarga, bukan kepada pihak yayasan yang justru diduga lalai dalam proses pembangunan.
Ia bahkan mengibaratkan situasi ini seperti kecelakaan bus pariwisata yang tak layak pakai.
“Ketika bus tersebut jatuh ke jurang karena rem blong, bukannya memberi sanksi, tapi pemerintah malah membantu pemilik membelikan bus baru. Ini kan logikanya keliru,” ujarnya.
“Jika pemerintah menganggap hal di atas adil, logis dan benar secara moral, silakan saja menggunakan APBN untuk membangun kembali pesantren yang roboh. Saya yakin pemerintah akan bijak dan tidak naif,” pungkas Wijayanto.
Kasus ini menjadi perdebatan publik yang cukup sensitif, mengingat menyangkut penggunaan uang rakyat dan juga aspek tanggung jawab lembaga privat terhadap operasionalnya.
Transparansi dan kebijakan yang adil menjadi tuntutan utama dari masyarakat, agar insiden serupa tidak berujung pada penyalahgunaan anggaran negara di kemudian hari. (xpr)