INBERITA.COM, Penyidikan gabungan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik terus berkembang.
Polda Metro Jaya memastikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan jadwal resmi pemanggilan. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan masih difokuskan pada pendalaman alat bukti serta pemeriksaan berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berlangsung secara intensif sehingga waktu pemeriksaan terhadap Febrie akan diumumkan setelah penyidik menyelesaikan tahapan yang sedang berjalan.
“Secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyidik memilih mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti terlebih dahulu agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Pendekatan tersebut juga dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara menyeluruh dan sesuai prosedur.
Kasus yang tengah ditangani merupakan gabungan dari tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatera, dugaan korupsi pada PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Dalam rangka mengumpulkan barang bukti, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi berbeda.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain kantor PT CBS di Tangerang, sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, apartemen di kawasan Pacific Place, hingga sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang kini masih dianalisis. Barang bukti meliputi dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta emas batangan.
Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah di kawasan Sentul. Penyidik mengamankan emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai dalam berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, dari lokasi penggeledahan di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar dari sebuah kafe, serta sekitar Rp7,2 miliar dalam mata uang asing dari sebuah money changer.
Selain uang tunai, berbagai dokumen dan perangkat komunikasi juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Rumah di Sentul yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan belakangan diakui sebagai milik pribadi Febrie Adriansyah. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kepemilikan emas maupun uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Febrie telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani kepolisian. Ia menyatakan seluruh proses hukum sebaiknya diserahkan kepada penyidik dan meminta publik menunggu hasil penyidikan.
Dengan pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang masih berlangsung serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita, penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana, hubungan antarperkara, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara tersebut.