INBERITA.COM, Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret lingkungan sebuah pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, membuka kembali perbincangan publik tentang lemahnya pengawasan di ruang pendidikan berbasis keagamaan.
Peristiwa ini mencuat bukan hanya karena posisi pelaku yang merupakan pimpinan lembaga, tetapi juga karena dugaan modus yang digunakan berlangsung secara sistematis dan dalam rentang waktu yang panjang.
Seorang pria berinisial N yang dikenal sebagai pimpinan pondok pesantren itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap para santriwati dengan kedok pengobatan alternatif berupa terapi bekam. Praktik yang seharusnya bersifat medis atau tradisional itu diduga disalahgunakan untuk melancarkan aksi bejat terhadap para korban.
Menurut keterangan aparat kepolisian, tindakan tersebut tidak terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Data penyelidikan menyebutkan dugaan perbuatan itu sudah terjadi sejak 2019, menandakan adanya pola yang berulang dan sulit terdeteksi pada tahap awal.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa antara pimpinan lembaga pendidikan dan para santri dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar, menegaskan bahwa N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyebut modus yang digunakan pelaku berkedok pengobatan bekam terhadap para santriwati di lingkungan pondok.
“Pimpinan ponpes berinisial N alias Buya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya dengan modus pengobatan bekam,” ujar AKP Tamar.
Pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Aparat menyebut bahwa titik terang mulai terlihat setelah sejumlah korban berani saling berbagi pengalaman dan trauma yang mereka alami.
Dari percakapan itulah kemudian muncul keberanian untuk melapor ke pihak berwajib. Meski demikian, hingga saat ini jumlah laporan resmi yang masuk masih terbatas.
Polisi mencatat baru ada tiga laporan yang secara formal diterima. Namun, penyidik meyakini bahwa jumlah korban yang sebenarnya bisa jadi lebih banyak dari yang sudah melapor.
Fenomena ini bukan hal yang jarang terjadi dalam kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki posisi dominan dalam lingkungan korban.
“Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” kata AKP Tamar menambahkan.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga menyeret nama lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama. Anak kandung N yang berinisial S diduga turut terlibat dalam tindakan serupa terhadap santriwati lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan tersebut diduga mulai terjadi sejak 2024, menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, status hukum terhadap S berbeda dengan ayahnya. Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Pertimbangan utama yang disampaikan adalah ketentuan dalam pasal yang disangkakan, yakni terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana ancaman hukumannya dinilai tidak memenuhi syarat penahanan.
“Jadi bapaknya (N) sudah ditahan dan jadi tersangka. Kalau S, karena pasal TPKS Pasal 6A ancaman hukumannya hanya 4 tahun, jadi tidak ditahan. Namun, proses hukumnya dipastikan tetap berjalan,” tegas AKP Tamar.
N sendiri saat ini telah ditahan dan mendekam di sel Polsek Bojonggede untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan serta mencegah kemungkinan gangguan terhadap proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yang semestinya menjadi ruang aman bagi para santri.
Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini masih longgar dalam hal perlindungan terhadap anak dan remaja.
Selain itu, penggunaan metode pengobatan tradisional sebagai modus juga memunculkan kekhawatiran baru. Praktik bekam yang pada dasarnya dikenal sebagai metode terapi alternatif justru diduga dijadikan kedok untuk melakukan tindakan kriminal.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban untuk melancarkan aksinya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban tambahan yang muncul seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Aparat juga mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan lebih komprehensif dan memberikan keadilan bagi para penyintas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa relasi kuasa dalam institusi pendidikan harus diawasi secara ketat.
Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, ruang yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter justru dapat berubah menjadi lokasi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak, terutama anak-anak dan remaja yang berada dalam posisi rentan.