Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Dexlite Kini Rp26.000 per Liter

INBERITA.COM, Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali terjadi dan mulai berlaku per 4 Mei 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.

PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga untuk beberapa produk BBM umum, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi perusahaan pada Senin (4/5/2026), harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 19.400 per liter pada April menjadi Rp 19.900 per liter.

Penyesuaian ini menjadi salah satu sorotan karena tren kenaikan harga BBM nonsubsidi terus berlanjut dalam beberapa waktu terakhir.

Tidak hanya Pertamax Turbo, kenaikan juga terjadi pada produk BBM jenis solar nonsubsidi atau yang dikenal sebagai Dex Series. Untuk jenis Dexlite (CN 51), harga terbaru ditetapkan sebesar Rp 26.000 per liter, meningkat dari Rp 23.600 per liter pada April 2026.

Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) turut mengalami lonjakan harga menjadi Rp 27.900 per liter dari sebelumnya Rp 23.900 per liter.

Di tengah kenaikan tersebut, Pertamina masih mempertahankan harga untuk sejumlah produk lainnya. Pertamax (RON 92) tetap berada di level Rp 12.300 per liter.

Begitu pula dengan Pertamax Green (RON 95) yang masih dijual Rp 12.900 per liter sejak Maret lalu. Harga ini tidak berubah sejak sebelum terjadinya konflik antara Amerika Serikat (AS)–Israel dengan Iran yang turut memengaruhi dinamika energi global.

Untuk BBM bersubsidi dan penugasan, pemerintah dan Pertamina juga belum melakukan perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter, sedangkan Biosolar berada di harga Rp 6.800 per liter.

Stabilitas harga pada jenis BBM ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi dunia.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini bukan tanpa dasar. Pertamina menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Aturan ini merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan harga BBM nonsubsidi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta biaya distribusi dan logistik.

Oleh karena itu, fluktuasi harga BBM nonsubsidi kerap terjadi mengikuti dinamika pasar energi global.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi per 4 Mei ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor, terutama transportasi dan logistik.

Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, meskipun pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas melalui kebijakan subsidi pada jenis BBM tertentu.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam penggunaan bahan bakar serta mempertimbangkan efisiensi energi dalam aktivitas sehari-hari.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi pengingat bahwa ketergantungan terhadap energi fosil masih menjadi tantangan besar di tengah kondisi global yang terus berubah.