INBERITA.COM, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, upaya memerangi korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga harus memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan kepada negara.
Dalam pernyataannya, Jumat (13/2), Gibran menekankan bahwa efek jera bagi pelaku korupsi tidak akan tercapai apabila mereka masih dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani masa hukuman.
“Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak hanya harus dipenjara, tetapi negara juga harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” tegas Gibran.
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen hukum baru yang dinilai krusial dalam sistem pemberantasan korupsi nasional.
Gibran menyebut kebutuhan regulasi ini semakin mendesak seiring komitmen Presiden untuk memerangi praktik korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi kesungguhan Presiden untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” ujarnya.
Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita dan merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari berbagai tindak pidana.
Tidak hanya korupsi, regulasi ini juga mencakup kejahatan lain seperti narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu hasil kejahatan, maka itu adalah hak negara dan hak rakyat untuk dikembalikan,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut merupakan bentuk implementasi komitmen internasional Indonesia dalam kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Konvensi ini mengatur mekanisme perampasan aset, termasuk skema tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), terutama dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memahami sensitivitas isu tersebut dan berkomitmen memastikan proses legislasi berjalan hati-hati.
“Kekhawatiran itu wajar dan harus dijawab. Karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Gibran juga mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan perampasan aset dan dinilai berhasil mengoptimalkan pengelolaan barang sitaan untuk kepentingan publik.
Beberapa di antaranya adalah Belanda, Italia, Singapura, dan Kolombia. Di negara-negara tersebut, aset hasil kejahatan tidak hanya disita, tetapi juga dialihfungsikan menjadi fasilitas publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran agar RUU ini tajam kepada pelaku, tetapi tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.
Dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, pendekatan yang menitikberatkan pada pemiskinan koruptor diyakini dapat menutup celah bagi pelaku untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.
Lebih jauh, Gibran menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. Ia menilai praktik korupsi telah merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan nasional.
“Ini saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat. Korupsi tidak boleh lagi dibiarkan merampas masa depan bangsa,” pungkasnya.
Dengan penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, pemerintah berharap agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan aset negara dan perlindungan kepentingan publik secara menyeluruh.







