Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem, Penahanan Dianggap Sah

INBERITA.COM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem adalah sah secara hukum.

“Menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dengan putusan ini, permintaan Nadiem agar status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan dinyatakan tidak dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat sah secara formil dan materiil.

Hakim menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk memeriksa Nadiem sendiri sebagai saksi. Proses tersebut dinilai cukup untuk dijadikan dasar hukum dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, juga dianggap telah memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan ini sekaligus menolak seluruh poin dalam permohonan yang diajukan oleh pihak Nadiem, termasuk permintaan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonan itu, Nadiem juga meminta agar hakim menyatakan penahanannya tidak sah serta memerintahkan Kejaksaan untuk segera mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun permohonan itu kini telah resmi ditolak seluruhnya. Hakim menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan dalam proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah secara hukum dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Terlihat di ruang sidang, ibunda Nadiem, Atika Algadri, dan ayahnya, Nono Anwar Makarim, turut hadir bersama istri Nadiem, Franka Franklin.

Selain keluarga, tampak pula beberapa tokoh masyarakat dan publik figur yang hadir, termasuk aktris legendaris Jajang C. Noer atau Lidia Djunita Pamoentjak, bersama sejumlah rekan-rekannya.

Kehadiran mereka menarik perhatian para pewarta dan menunjukkan bahwa kasus ini menyita perhatian kalangan luas, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga dari sisi sosial dan politik.

Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, dan disusul dengan penahanan terhadap Nadiem.

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan yang tercatat dalam Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan itu diajukan pada 23 September 2025 dengan Nadiem sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025 dan menarik perhatian publik sejak awal.

Sepanjang proses praperadilan, tim hukum Nadiem berargumen bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, serta menilai proses penyidikan tidak memenuhi prinsip due process of law.

Namun, pengadilan berpendapat lain. Dengan dasar pertimbangan hukum yang dianggap telah terpenuhi oleh Kejaksaan, hakim menyatakan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status hukum Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka tetap berlaku. Kejaksaan kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara di era pemerintahan sebelumnya.

Proyek tersebut diduga melibatkan anggaran yang sangat besar, dan muncul dugaan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proses pengadaannya.

Meski belum ada keterangan resmi dari tim kuasa hukum Nadiem terkait langkah hukum selanjutnya, sejumlah pengamat memperkirakan bahwa perkara ini akan berlanjut ke tahap pengadilan pidana.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum atas kasus yang menyeret Nadiem Anwar Makarim, sosok yang sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri perusahaan teknologi dan sempat menjabat sebagai menteri muda yang inovatif.

Perjalanan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus pembelajaran penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (xpr)