INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP dan UMSK) untuk tahun 2026.
Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan kekecewaan dari dua sisi sekaligus, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha, meskipun dengan alasan yang berbeda.
Berdasarkan keputusan terbaru Pemprov Jawa Tengah, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta. Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah dipegang oleh Kota Semarang dengan nilai mencapai Rp 3,7 juta.
Adapun penetapan UMSK 2026 hanya berlaku untuk 33 sektor usaha di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. Kabupaten Jepara dipastikan tidak lagi menerapkan UMSK pada tahun 2026.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, menyatakan bahwa secara nominal penetapan UMP 2026 sebenarnya sudah sesuai dengan hasil pembahasan di tingkat dewan pengupahan.
“Kalau mengenai UMP memang sudah sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan di dua pengupahan. Jadi tidak ada pergeseran atau perubahan nilai di bawah dari sidang dewan pengupahan provinsi,” kata Karmanto saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, Karmanto menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besaran UMP, melainkan pada kebijakan penetapan UMSK yang justru mengalami penyusutan signifikan.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kemunduran dalam upaya perlindungan upah pekerja di Jawa Tengah.
“Kita sangat kecewa dengan pemerintah karena memang kami berharap apa yang sudah ditetapkan kemarin jangan dihilangkan. Ini kan berarti mengalami degradasi upah atau kemunduran bahasanya,” tegasnya.
Ia menilai penghapusan UMSK di sejumlah daerah menjadi pukulan bagi pekerja sektor unggulan. Bahkan, di Kabupaten Jepara, seluruh sektor yang sebelumnya masuk dalam UMSK kini dihapus sepenuhnya.
“Sektor di Jepara itu semua sektor hilang total karena UMSK tidak ada. Kalau di Kota Semarang itu ada sektor garmen, konveksi, pakaian jadi, hilang,” ujarnya.
Tak hanya itu, sektor industri lain yang sebelumnya diusulkan oleh serikat pekerja juga tidak masuk dalam daftar UMSK 2026. Salah satunya adalah sektor furnitur yang selama ini menjadi salah satu andalan industri Jawa Tengah.
“Terus ada yang kita usulkan furniture itu juga tidak ada. Jadi memang kemunduran ini Kota Semarang karena tadinya di 2025 ada sektor-sektor, tapi di sini malah hilang,” lanjut Karmanto.
Menurutnya, penghapusan sektor-sektor tersebut sulit dipahami karena industri-industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, tingkat pertumbuhan yang tinggi, serta berorientasi ekspor.
Dengan karakter tersebut, sektor-sektor unggulan dinilai layak mendapatkan perlindungan upah yang lebih baik melalui skema UMSK.
Karmanto juga menyinggung kondisi upah di Jawa Tengah yang hingga kini dinilainya belum sepenuhnya memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Oleh karena itu, keberadaan upah minimum sektoral menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup kesenjangan tersebut.
“Jawa Tengah ini kondisi upahnya belum 100 persen KHL. Jadi melalui upah sektoral ini kami berharap sektor-sektor unggulan bisa masuk dalam upah minimum sektoral,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengkhawatirkan dampak lanjutan dari kebijakan upah 2026 terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, meskipun terjadi kenaikan upah minimum, besaran tersebut masih berpotensi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak.
“Saya memprediksi, manakala upah ini masih kondisinya seperti ini, daya beli masyarakat akan lemah karena mereka akan save money, mereka akan berhati-hati untuk mengeluarkan uang,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan buruh, tetapi juga pada perputaran ekonomi daerah secara keseluruhan. Jika daya beli melemah, konsumsi rumah tangga bisa ikut menurun, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Dengan berbagai catatan tersebut, penetapan UMP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Dialog lanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dinilai penting agar kebijakan pengupahan ke depan mampu memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. (**)