Pemprov DKI Ajukan Usulan Penghapusan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Khawatir Kehilangan Pendapatan Pajak Daerah hingga 2 Triliun

INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menghapus insentif pajak kendaraan listrik yang kini berlaku.

Langkah ini diambil setelah Pemprov DKI merasa khawatir kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun akibat pembebasan pajak kendaraan listrik yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Usulan ini diajukan karena Pemprov DKI memperkirakan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik—termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)—akan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan yang cukup besar.

Insentif 0 persen yang diberikan kepada kendaraan listrik membuat pendapatan yang seharusnya diterima dari sektor pajak kendaraan dan balik nama kendaraan menurun drastis.

Menurut Yustinus Prastowo, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI telah mengajukan usulan penghapusan insentif ini melalui diskusi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan. Namun, masalahnya terletak pada undang-undang yang mengamanatkan pemberian insentif pajak kendaraan listrik.

“Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang ya. Undang-Undang 1 (tahun) 2022. Jadi kalau (insentif) diubah, harus ngubah undang-undang. Nah, tampaknya agak berat,” kata Prastowo, mengutip pernyataan yang disampaikan pada 23 November 2025.

Dengan adanya ketentuan undang-undang yang mengatur insentif kendaraan listrik, perubahan kebijakan ini menjadi lebih rumit, mengingat akan memerlukan perubahan pada regulasi yang ada.

Meski demikian, Pemprov DKI tidak menyerah begitu saja. Mereka kini mencari alternatif kebijakan lain yang bisa diajukan untuk mengkompensasi kehilangan pendapatan akibat insentif pajak kendaraan listrik.

Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah dengan meminta pemerintah pusat untuk meningkatkan nominal dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berikutnya.

“Kan problem dari pajak kendaraan itu kita kekurangan dana, lalu untuk mengatasi dampak macet, dampak polusi dan sebagainya. Nah kalau itu kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk misalnya dana transfer, tentu bisa mengkompensasi pajak yang hilang tadi,” terang Prastowo lebih lanjut.

Pemprov DKI berharap dana transfer tersebut dapat mengurangi dampak finansial dari insentif kendaraan listrik yang berlaku hingga akhir 2025.

Meski demikian, Pemprov DKI belum menentukan berapa nilai nominal yang akan diajukan kepada pemerintah pusat untuk mengatasi kekurangan pendapatan tersebut.

Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah pusat yang akan menghitung dan memutuskan besaran dana transfer yang sesuai, mengingat beban fiskal dari kebijakan insentif kendaraan listrik juga tidak hanya dirasakan oleh DKI Jakarta, tetapi oleh daerah lainnya yang juga bergantung pada pajak kendaraan untuk pendapatan daerah mereka.

“Kita enggak, kita nggak menyampaikan nilai, hanya menyampaikan informasi. Kita serahkan pada kebijaksanaan pusat,” ungkap Prastowo.

Dampak Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengakui bahwa insentif pajak kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah pusat telah berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan daerah.

“Potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik seharusnya cukup besar. Namun, pemberlakuan insentif 0 persen membuat penerimaan pajak DKI mengalami penurunan signifikan,” ujar Lusiana.

Pada saat ini, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang berlaku hingga akhir 2025 membuat tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan 0 persen.

Hal ini tentu mengurangi jumlah pendapatan yang seharusnya diterima Pemprov DKI, mengingat potensi sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah.

Pajak Kendaraan sebagai Tulang Punggung Pendapatan Daerah

Prastowo menambahkan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik ini bukan hanya berdampak pada Jakarta, tetapi juga dapat dirasakan oleh kota-kota besar lainnya di Indonesia yang bergantung pada pendapatan pajak kendaraan sebagai salah satu sumber utama penerimaan daerah.

“Tapi cepat lambat kan daerah lain akan terdampak. Kota-kota besar. Ini mesti diantisipasi menurut saya. Apalagi yang kapasitas fiskalnya sempit, kan bisa langsung terdampak. Karena pajak kendaraan itu kan termasuk tulang punggung penerimaan di semua daerah,” jelas Prastowo.

Dampak yang lebih besar diperkirakan akan dirasakan oleh daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas, yang tidak memiliki banyak sumber pendapatan selain pajak kendaraan.

Pemberian insentif pajak kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, yang sesuai dengan visi pemerintah pusat untuk mendukung transisi energi menuju masa depan yang lebih hijau.

Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menimbulkan dampak fiskal yang cukup berat bagi beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, yang sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan sebagai sumber pendapatan daerah.

Pemprov DKI kini harus menemukan jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat dalam mendukung kendaraan listrik dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Untuk itu, upaya meningkatkan dana transfer ke daerah menjadi salah satu solusi yang tengah dijajaki, meskipun besaran nilai yang diajukan masih belum ditentukan.

Kebijakan ini menjadi penting untuk memperhatikan keseimbangan antara insentif pajak kendaraan listrik yang menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang dan kebutuhan pendapatan daerah yang sangat bergantung pada pajak kendaraan.

Pemprov DKI berharap kebijakan yang diambil akan mampu memberikan keadilan fiskal bagi seluruh daerah yang terdampak oleh kebijakan insentif ini. (*)