INBERITA.COM, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sedang melakukan pengkajian terhadap mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Mutasi ini terjadi beberapa waktu sebelum Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses mutasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengungkapkan bahwa evaluasi mutasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada hukum yang sah dan tidak merusak stabilitas pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, mutasi ASN tersebut semula direncanakan berlaku mulai 10 November 2025, atau terhitung sejak tanggal mutasi (TMT).
Namun, hingga saat ini, para ASN yang terlibat dalam mutasi masih bertahan di jabatan lama mereka, menunggu hasil keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” jelas Lisdyarita kepada wartawan di Ponorogo pada Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, pengkajian lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Evaluasi Mutasi ASN Dilakukan untuk Menjaga Legalitas dan Tertib Administrasi
Seiring dengan pengkajian tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo, Sugeng Prakoso, menegaskan bahwa meskipun mutasi dilakukan sebelum OTT Sugiri Sancoko, seluruh ASN yang telah dimutasi tetap melaksanakan tugas mereka seperti biasa.
“Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti,” kata Sugeng.
Mutasi ASN yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko sebelum ia ditangkap KPK memang menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, perubahan struktur kepegawaian ini terjadi hanya satu jam sebelum Sugiri Sancoko terjerat dalam operasi OTT.
Oleh karena itu, evaluasi dan verifikasi terhadap legalitas mutasi ASN sangat penting untuk memastikan semua prosedur administrasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Mutasi ASN Ponorogo Melibatkan Pejabat Eselon II dan Petinggi Lainnya
Dari 138 ASN yang terkena mutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II.
Salah satu di antaranya adalah Hery Sutrisno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang kini dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan).
Sedangkan Supriyanto, yang sebelumnya menjabat di Dispertahankan, kini dipindahkan menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.
Selain itu, mutasi tersebut juga mencakup posisi-posisi lain di tingkat sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah.
Meskipun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi mutasi akan dilakukan secara objektif, dengan mengutamakan integritas dan transparansi untuk memastikan bahwa pelayanan publik di semua sektor tetap berjalan tanpa gangguan.
Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Publik yang Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait dengan penataan ASN harus mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, meskipun mutasi dilakukan di bawah kepemimpinan Sugiri Sancoko, seluruh proses tersebut harus dipastikan tidak merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan bahwa tidak ada kekosongan dalam pelayanan publik meskipun sedang berlangsungnya pengkajian terhadap mutasi ASN ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Sugeng Prakoso, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo.
Proses evaluasi ini diharapkan akan memastikan tidak ada celah hukum yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Ponorogo.
Pemerintah daerah bertekad untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat selama proses evaluasi ini berlangsung.
Kasus mutasi ASN Ponorogo yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sebelum ia terjerat dalam OTT KPK memunculkan kebutuhan untuk melakukan kajian ulang atas kebijakan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, melalui Pelaksana Tugas Bupati Lisdyarita dan pihak terkait, melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa mutasi tersebut sah secara hukum dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua kebijakan terkait ASN harus sesuai dengan prinsip legalitas dan keberlanjutan pelayanan, guna menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan tidak terhambat oleh masalah administratif. (xpr)