Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Ditahan dalam Kasus Korupsi KUR Mikro Rp2,2 Miliar

INBERITA.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang pegawai bank pelat merah berinisial MRF, yang menjabat sebagai account officer (AO) atau mantri di salah satu kantor cabang bank tersebut di kawasan Semarang Barat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Pantauan di lokasi pada Selasa (11/11/2025), MRF tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tiga jam di Kantor Kejari Kota Semarang.

Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.

“Penahanan tersangka MRF dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, kepada wartawan.

Menurut Andhie, MRF diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran fasilitas kredit kepada 43 debitur KUR Mikro.

Praktik curang itu terjadi sepanjang tahun 2022 dan dilakukan di salah satu cabang bank pelat merah di wilayah Semarang Barat.

“Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada bank, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, MRF tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan seorang calo bernama BWS, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“BWS bertindak sebagai calo untuk mencarikan orang-orang yang mau disuruh menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan atau fee sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” ujar Andhie.

Dalam modusnya, BWS mengumpulkan sejumlah orang untuk dijadikan debitur fiktif. Ia kemudian menyiapkan seluruh dokumen administrasi kredit seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah direkayasa agar tampak sah secara administratif.

Setelah dokumen siap, BWS menyerahkannya kepada MRF yang memiliki kewenangan sebagai petugas lapangan sekaligus account officer.

Peran MRF, kata Andhie, adalah mengondisikan agar proses survei dan verifikasi usaha para debitur palsu tersebut seolah-olah sesuai dengan ketentuan bank.

“Tersangka MRF mengondisikan usaha para debitur fiktif pada saat dilakukan kunjungan lapangan atau survei, agar proses kreditnya dapat diinput di sistem dan disetujui oleh pimpinan cabang selaku pemutus kredit,” jelasnya.

Usai mendapatkan persetujuan kredit, para debitur fiktif kemudian diarahkan datang ke bank untuk melakukan proses pencairan dana di bagian layanan nasabah (customer service).

Setelah dana cair, para debitur palsu itu menerima fee sesuai yang dijanjikan oleh BWS dan MRF.

“Setelah kredit disetujui, para debitur datang ke bank untuk melakukan pencairan kredit di customer service. Selanjutnya para debitur fiktif diberikan imbalan atau fee yang telah dijanjikan,” lanj

Akibat praktik manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,2 miliar. Dana KUR yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dua tersangka tersebut.

Menurut Kejari, uang hasil korupsi belum sepenuhnya diketahui digunakan untuk apa, namun penyidik memastikan bahwa kedua tersangka berperan aktif dalam proses penyimpangan tersebut.

“Tersangka MRF selaku mantri atau account officer. Pasal sangkaannya ada pasal bersama-sama, sehingga terkait siapa yang menikmati uang sebesar Rp2,2 miliar itu didalami, pasti dilakukan oleh kedua tersangka,” tegas Andhie.

Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Selanjutnya tersangka MRF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane,” terang Kepala Kejari.

Kejari Semarang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi KUR ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Penyidik masih memburu tersangka BWS yang kabur setelah kasusnya terungkap oleh kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan juga berkoordinasi dengan pihak bank pelat merah untuk memastikan proses internal audit dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga keuangan agar lebih ketat dalam proses verifikasi kredit, khususnya program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat yang menyasar sektor produktif.

Penahanan MRF menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana KUR yang melibatkan oknum perbankan.

Program KUR sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah, namun dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Dengan penahanan MRF, Kejari Semarang memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan pelat merah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran dana pemerintah.

Kejaksaan menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan UMKM. (mms)