INBERITA.COM, Rencana pemerintah menarik pajak penghasilan dari transaksi pedagang melalui platform e-commerce belum akan berjalan sesuai jadwal awal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan memberikan tambahan waktu sebelum marketplace mulai menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak.
Keputusan tersebut membuat pelaku usaha online, khususnya pedagang yang bergantung pada marketplace, mendapat masa penyesuaian lebih panjang.
Pemerintah menyebut langkah ini diambil bukan untuk membatalkan kebijakan, melainkan memberi ruang agar sistem administrasi dan kondisi ekonomi lebih siap.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), DJP menyatakan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Sebelumnya, aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan perubahan jadwal ini, mekanisme baru pemungutan pajak baru akan diterapkan mulai 1 November 2026.
Aturan yang mengalami penundaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.
Empat platform besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sebelumnya telah ditunjuk DJP sebagai pihak pemungut pajak sejak 1 Juli 2026.
Namun, pelaksanaan pemotongan pajak ditunda agar pelaku usaha dan penyelenggara platform memiliki waktu tambahan melakukan persiapan.
DJP menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, terutama upaya menjaga daya beli masyarakat.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar DJP dalam pengumumannya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sektor perdagangan digital kini menjadi salah satu jalur utama aktivitas ekonomi masyarakat.
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah menggunakan marketplace sebagai sarana menjangkau konsumen tanpa harus memiliki toko fisik.
Dengan adanya penundaan, pedagang online masih menjalankan mekanisme perpajakan lama selama masa transisi. Marketplace belum melakukan pemotongan PPh Pasal 22 hingga aturan baru resmi berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pajak yang dikenakan tetap merupakan PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha, hanya mekanisme pembayarannya yang berubah.
Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor kewajiban pajaknya secara mandiri. Melalui aturan baru, proses pemungutan akan dialihkan kepada marketplace yang menjadi perantara transaksi.
Dalam pelaksanaannya nanti, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto transaksi penjual. Nilai tersebut dihitung tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Setelah melakukan pemungutan, platform digital wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada pedagang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan kebijakan tersebut hanya mengubah cara pemungutan pajak.
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” kata Bimo.
Meski berlaku untuk pedagang online tertentu, tidak seluruh penjual marketplace akan langsung dikenakan pemotongan PPh Pasal 22.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan kondisi tertentu, termasuk pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Penundaan ini menjadi bagian dari proses transisi digitalisasi perpajakan yang membutuhkan kesiapan berbagai pihak. Pemerintah harus memastikan sistem berjalan efektif tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, pelaku usaha online juga perlu memahami bahwa penundaan tersebut hanya mengubah waktu penerapan, bukan menghapus rencana kebijakan.
Mulai November 2026, marketplace diproyeksikan menjadi salah satu pintu utama dalam mekanisme pemungutan pajak sektor perdagangan digital di Indonesia.