INBERITA.COM, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD).
Penolakan ini bukan semata soal penyesuaian jam belajar, melainkan menyangkut dampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan, pemenuhan hak anak, hingga stabilitas sosial di tengah masyarakat Probolinggo.
Sikap tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi PCNU Kabupaten Probolinggo yang digelar pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Dalam forum itu, NU menilai kebijakan lima hari sekolah berpotensi menggerus ekosistem pendidikan keagamaan nonformal, khususnya Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), yang selama ini menjadi ruang belajar sore bagi puluhan ribu anak.
“Kebijakan ini berisiko mematikan pendidikan keagamaan,” tulis PCNU dalam pernyataan yang diterima WartaBromo.com.
Menurut PCNU, skema lima hari sekolah akan membuat siswa SD menjalani aktivitas belajar hingga pukul 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis, serta hingga pukul 13.00 WIB pada hari Jumat.
Konsekuensinya, waktu sore yang selama ini dimanfaatkan untuk mengikuti Madin dan TPQ nyaris tidak tersisa.
Padahal, pendidikan keagamaan sore hari telah mengakar kuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Probolinggo.
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menunjukkan besarnya skala pendidikan keagamaan di wilayah ini.
Di Kabupaten Probolinggo terdapat 938 Madrasah Diniyah jenjang ula dengan total 70.308 santri, serta 193 Madrasah Diniyah jenjang wustha yang diikuti 14.132 santri.
Selain itu, tercatat sebanyak 1.201 TPQ dengan jumlah santri mencapai 63.526 anak. NU menilai angka tersebut menunjukkan bahwa dampak kebijakan lima hari sekolah tidak bisa dianggap kecil atau bersifat sektoral.
Selain dampak substantif, PCNU juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
NU menyoroti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 yang dijadikan rujukan. Menurut PCNU, regulasi itu hanya mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta aparatur sipil negara, bukan mengatur jam belajar peserta didik.
“Siswa bukan subjek hukum perbup tersebut,” tegas PCNU.
NU juga menilai kebijakan lima hari sekolah bertentangan dengan kultur dan realitas sosial masyarakat Probolinggo.
Selama puluhan tahun, pendidikan formal dan pendidikan keagamaan berjalan berdampingan dan saling melengkapi.
Perubahan drastis jam belajar dinilai mengabaikan keseimbangan yang sudah terbangun lama di tengah masyarakat.
Dari sisi hak anak, NU menilai kebijakan ini berpotensi memangkas waktu istirahat dan bermain siswa SD.
Beban belajar yang lebih panjang dikhawatirkan memicu kelelahan fisik dan tekanan psikologis pada anak, yang justru bertentangan dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak.
PCNU menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Oleh karena itu, NU memastikan akan mengirimkan surat resmi penolakan kepada Bupati Probolinggo sebagai bentuk sikap kelembagaan.
Sikap NU mencuat setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mengedarkan surat tertanggal 2 Februari 2026 terkait pendataan sekolah yang telah atau akan menerapkan lima hari sekolah.
Dalam surat tersebut, sekolah diminta mengisi formulir pendataan secara daring.
Namun, NU menilai langkah pendataan tanpa kejelasan arah kebijakan justru memicu kegaduhan dan membuka ruang tafsir bahwa kebijakan lima hari sekolah kembali akan digulirkan.
Persoalan ini juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo. Komisi IV DPRD berencana membawa isu tersebut dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar pada Rabu ini.
DPRD akan memediasi pertemuan dengan melibatkan NU, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, serta unsur terkait lainnya.
“Betul, kami akan kumpulkan semua pihak yang berkepentingan untuk membahas persoalan ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat, membenarkan agenda tersebut.







