INBERITA.COM, Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali menjadi persoalan yang dampaknya tidak berhenti di dalam negeri. Asap dari kawasan Kalimantan dilaporkan bergerak melintasi perbatasan dan mengganggu kualitas udara di sejumlah negara Asia Tenggara.
Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina menjadi negara yang merasakan dampaknya. Di tengah memburuknya kualitas udara, aktivitas masyarakat ikut terganggu.
Sejumlah sekolah bahkan membatalkan pembelajaran tatap muka karena tingkat pencemaran udara telah mencapai kategori sangat tidak sehat.
Situasi tersebut membuat persoalan karhutla Indonesia kembali memasuki ranah hubungan antarnegara.
Bagi negara tetangga, asap yang terbawa angin bukan sekadar persoalan lingkungan domestik Indonesia, melainkan masalah pencemaran lintas batas yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat di negara lain.
Di Filipina, otoritas lingkungan meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan sebagai langkah menghadapi buruknya kualitas udara. Penggunaan masker juga dianjurkan untuk mengurangi paparan polutan.
Dampak semacam ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada kerusakan kawasan yang terbakar. Ketika asap bergerak mengikuti kondisi angin, batas administratif sebuah negara praktis tidak mampu menghentikan penyebaran polusi.
Persoalan tersebut kemudian mendorong Malaysia dan Brunei Darussalam membawa isu karhutla Indonesia ke mekanisme ASEAN. Langkah itu disepakati dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 yang berlangsung di Bandar Seri Begawan pada 22 Agustus 2026.
Pilihan menggunakan jalur ASEAN memiliki dasar hukum yang cukup jelas. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Perjanjian tersebut memang dirancang untuk mendorong negara-negara Asia Tenggara bekerja sama menangani pencemaran asap yang melintasi batas wilayah.
Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian persoalan. Pasal 27 menyatakan bahwa sengketa terkait asap lintas batas diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi.
Dengan demikian, masuknya persoalan karhutla ke forum ASEAN tidak serta-merta berarti munculnya konflik diplomatik terbuka. Jalur konsultasi justru merupakan instrumen kerja sama yang telah tersedia dan disepakati negara-negara anggota.
Namun, penggunaan mekanisme regional tersebut tetap membawa pesan politik yang tidak ringan bagi Indonesia.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai langkah negara tetangga memperlihatkan adanya persoalan serius dalam penanganan karhutla di Indonesia.
Menurut dia, dibawanya masalah tersebut ke forum ASEAN menunjukkan bahwa “pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini”.
Pernyataan tersebut menempatkan isu kabut asap bukan hanya sebagai persoalan teknis pemadaman kebakaran, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah dalam memenuhi kewajiban yang timbul dari kerja sama regional.
Bila asap terus berulang dan dampaknya kembali dirasakan negara tetangga, tekanan terhadap Indonesia dapat meningkat.
Negara-negara yang terdampak memiliki kepentingan langsung untuk mendapatkan penjelasan mengenai sumber polusi, langkah pencegahan, serta tindakan yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.
Masalahnya, karhutla di Indonesia bukan fenomena yang berdiri sendiri. Kebakaran hutan dan lahan dapat berkaitan dengan kondisi cuaca kering, pengelolaan lahan, pembukaan kawasan, hingga lemahnya pencegahan di titik-titik yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Karena itu, penanganan setelah kebakaran terjadi hanya menyelesaikan sebagian persoalan.
Pemadaman memang penting untuk mengurangi asap dalam jangka pendek, tetapi pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian yang menentukan agar persoalan tidak kembali muncul pada periode berikutnya.
Dari sudut pandang hubungan internasional, keberhasilan Indonesia juga tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan.
Negara tetangga akan melihat apakah Indonesia mampu mengendalikan sumber kebakaran, mengurangi dampak lintas batas, menyediakan informasi yang transparan, dan membangun koordinasi dengan negara yang terkena dampak.
Di sinilah mekanisme ASEAN menjadi penting. Kerja sama regional dapat membuka ruang bagi pertukaran data, koordinasi penanggulangan kebakaran, pemantauan kualitas udara, hingga pembahasan mengenai langkah pencegahan.
Tetapi mekanisme tersebut hanya efektif apabila komitmen di tingkat regional diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
Kabut asap juga membawa persoalan kesehatan masyarakat. Ketika indeks pencemaran mencapai tingkat sangat tidak sehat, masyarakat menjadi kelompok pertama yang merasakan konsekuensinya.
Aktivitas luar ruangan dapat dibatasi, kegiatan pendidikan terganggu, sementara kelompok rentan berpotensi menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah semestinya tidak berhenti pada laporan mengenai luas lahan terbakar atau jumlah titik api yang berhasil ditangani.
Indikator lain yang sama penting adalah seberapa besar dampak asap terhadap masyarakat dan apakah polusi berhasil dicegah agar tidak meluas ke wilayah negara lain.
Bagi Indonesia, persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap implementasi komitmen yang telah disepakati bersama negara-negara ASEAN.
Ratifikasi perjanjian internasional memberikan kerangka kerja, tetapi reputasi sebuah negara pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan komitmen tersebut.
Keluhan dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina memperlihatkan bahwa persoalan kabut asap kini memiliki dimensi regional.
Indonesia tidak hanya menghadapi tuntutan untuk mengatasi kebakaran di wilayahnya sendiri, tetapi juga perlu menunjukkan bahwa upaya tersebut mampu mencegah dampak lintas batas.
Jika kondisi tersebut berulang setiap musim kebakaran, persoalannya berpotensi berkembang dari krisis lingkungan menjadi persoalan kepercayaan antarnegara.
Sebaliknya, respons yang cepat, terbuka, dan terukur dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat kembali kerja sama ASEAN dalam menghadapi bencana ekologis yang memang tidak mengenal garis perbatasan.
Pada akhirnya, kabut asap adalah persoalan yang memaksa pemerintah melihat karhutla dari dua sisi sekaligus: sebagai masalah domestik yang harus ditangani di sumbernya dan sebagai isu regional ketika dampaknya mencapai negara tetangga.
Ketika sekolah di negara lain harus menghentikan kegiatan belajar dan masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, konsekuensi kebakaran tidak lagi bisa dianggap semata-mata urusan dalam negeri Indonesia.