INBERITA.COM, Penunjukan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menempatkan namanya di tengah perhatian publik.
Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini berada di sisi berbeda dalam proses penegakan hukum, yakni memberikan pembelaan kepada tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mulai mendampingi pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026). Ia mengungkapkan telah menerima surat kuasa sehari sebelumnya setelah Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum dengan alasan kesehatan.
Menurut Febri, dirinya bersama tim diminta memberikan pendampingan hukum secara profesional selama seluruh proses penyidikan berlangsung.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya berharap penanganan perkara dilakukan secara adil dengan mengedepankan fakta-fakta hukum yang objektif.
Penunjukan tersebut sekaligus menambah daftar perkara besar yang pernah ditangani Febri Diansyah setelah memutuskan berkarier sebagai advokat.
Perjalanan profesinya pun menjadi perhatian karena menunjukkan perubahan dari pengawas praktik korupsi menjadi pembela dalam proses peradilan.
Lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983, Febri Diansyah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2007.
Setelah lulus, ia bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi masyarakat sipil yang selama ini dikenal aktif mengawasi praktik korupsi di Indonesia.
Selama hampir sembilan tahun di ICW, Febri banyak terlibat dalam pemantauan proses peradilan serta mengawal berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Pengalaman tersebut kemudian membawanya bergabung dengan KPK sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi.
Kariernya di lembaga antirasuah berkembang pesat. Pada Desember 2016, ia dipercaya menjadi Juru Bicara KPK.
Dalam posisi tersebut, Febri menjadi salah satu pejabat yang paling sering tampil di hadapan publik untuk menyampaikan perkembangan berbagai perkara besar, termasuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan proyek Hambalang.
Namun, pada September 2020, Febri memutuskan mengundurkan diri dari KPK di tengah dinamika yang muncul setelah perubahan Undang-Undang KPK. Keputusan itu menandai babak baru dalam perjalanan kariernya.
Usai meninggalkan KPK, Febri mendirikan Visi Law Office bersama mantan aktivis ICW, Donal Fariz. Sejak saat itu, ia menjalani profesi sebagai advokat dan mulai menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Beberapa kasus yang pernah melibatkan dirinya antara lain menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia juga sempat mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara dugaan korupsi sebelum kemudian mengundurkan diri dari tim pembela.
Selanjutnya, Febri bergabung dalam tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kini, namanya kembali menjadi sorotan setelah dipercaya mendampingi Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perjalanan karier Febri Diansyah mencerminkan perubahan peran yang lazim dalam sistem hukum. Pengalaman sebagai aktivis antikorupsi, pejabat di KPK, hingga advokat memberinya pemahaman dari berbagai sisi proses penegakan hukum.
Di sisi lain, keterlibatannya dalam sejumlah perkara besar juga terus memunculkan perhatian publik mengenai dinamika profesi advokat, yang memiliki tugas memberikan pendampingan hukum kepada setiap klien sesuai hak yang dijamin oleh sistem peradilan.