Nadiem Heran Jaksa Tuntut 18 Tahun dan Bayar 5,6 Triliun Meski Hartanya Tak Sampai 500 Miliar

INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membayar uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.

Nilai fantastis tersebut memicu perdebatan luas karena disebut jauh melebihi total harta kekayaan Nadiem yang selama ini dikenal publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa membeberkan rincian tuntutan terhadap Nadiem terkait proyek pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara dalam jumlah besar.

Jaksa Roy Riady menjelaskan total uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp5.681.066.728.758.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan.

Kasus Chromebook Kemendikbud ini sendiri menjadi perhatian besar karena proyek tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang digadang-gadang mampu mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia.

Namun di hadapan majelis hakim, jaksa justru mengungkap dugaan adanya skema penyamaran investasi dalam proyek tersebut.

Jaksa menyebut terdapat investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, tetapi nilai itu hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” kata Roy.

Pernyataan jaksa tersebut langsung menjadi sorotan karena menyangkut dugaan manipulasi administrasi dan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berskala nasional.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka,” jelas jaksa.

Menurut JPU, proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak berjalan secara transparan dan justru mengarah pada keuntungan komersial pihak tertentu.

Karena itu, selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa turut menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun dengan ancaman tambahan hukuman sembilan tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Besarnya nilai tuntutan terhadap Nadiem kemudian memicu respons keras dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Nadiem secara terbuka membantah seluruh tuduhan jaksa dan mengaku heran dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem kepada awak media usai sidang.

Pernyataan tersebut langsung ramai diperbincangkan publik karena Nadiem membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat lainnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut tim kuasa hukum, sepanjang proses persidangan seluruh dakwaan terhadap Nadiem telah terbantahkan. Mereka menyebut tidak terdapat bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem dalam proyek tersebut.

Selain itu, pihak terdakwa menilai tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak ada mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Dodi S. Abdulkadir dari Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa dakwaan penuntut umum gagal dibuktikan selama persidangan berlangsung.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi.

Menurutnya, sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi yang berkembang di luar proses hukum.

Pendapat serupa disampaikan Advokat Senior Ari Yusuf Amir. Ia menyebut perkara yang menjerat Nadiem Makarim kini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ari, putusan dalam kasus ini akan menjadi indikator apakah proses peradilan masih berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.

Kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud hingga kini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran besar serta nama mantan menteri yang selama ini dikenal luas di sektor pendidikan dan teknologi Indonesia.