Mulai 1 Agustus, Tarif Naturalisasi Jadi WNI 75 Juta dan Tarif Lepas Kewarganegaraan Indonesia Jadi 5 Juta, Naik 5x Lipat!

INBERITA.COM, Perubahan tarif layanan kewarganegaraan yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah menaikkan biaya naturalisasi maupun pelepasan status warga negara Indonesia (WNI).

Menanggapi berbagai respons yang muncul, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan tersebut telah melalui proses kajian yang panjang dan dinilai tidak berdampak langsung terhadap mayoritas warga.

Menurut Supratman, penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan.

Selama kurun waktu tersebut, kebutuhan operasional layanan publik, termasuk pengembangan sistem digital di lingkungan Kementerian Hukum, mengalami peningkatan yang signifikan.

“Yang pertama, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP ini,” ujar Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan.

Biaya perubahan status dari warga negara asing (WNA) menjadi WNI atau naturalisasi umum naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Sementara itu, tarif permohonan pelepasan status WNI atas permintaan sendiri meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp25 juta untuk naturalisasi yang diajukan melalui jalur perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supratman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu alasan utama adalah kebutuhan pembiayaan transformasi layanan Kementerian Hukum yang kini diarahkan menjadi sepenuhnya berbasis digital.

Menurutnya, digitalisasi membutuhkan investasi yang tidak kecil, mulai dari pembangunan infrastruktur teknologi informasi, penguatan keamanan sistem, hingga pemeliharaan layanan agar tetap berjalan optimal.

Kementerian Hukum, kata dia, saat ini mengelola ratusan jenis layanan publik yang seluruhnya memerlukan dukungan sistem elektronik yang andal.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” katanya.

Pemerintah juga menilai kelompok masyarakat yang memanfaatkan layanan perubahan status kewarganegaraan relatif terbatas. Oleh sebab itu, dampak ekonomi dari penyesuaian tarif dinilai tidak akan dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Supratman mengatakan bahwa pemohon naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan finansial memadai.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penyesuaian tarif bukan didasarkan pada kemampuan ekonomi seseorang, melainkan mempertimbangkan kebutuhan layanan serta biaya penyelenggaraannya.

“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” ujarnya.

Lebih jauh, Supratman mengingatkan bahwa memperoleh status sebagai WNI bukan sekadar persoalan membayar biaya administrasi.

Setiap pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, termasuk ketentuan mengenai lama tinggal di Indonesia.

Seorang warga negara asing, misalnya, harus telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun secara tidak berturut-turut sebelum dapat mengajukan naturalisasi, selain memenuhi syarat administratif dan hukum lainnya.

“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” kata Supratman.

Sementara itu, proses pelepasan status WNI juga tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pemerintah menerapkan mekanisme pemeriksaan yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun kewajiban negara yang belum diselesaikan oleh pemohon.

Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi terkait kewajiban perpajakan, status hukum, hingga kemungkinan adanya perkara pidana yang masih berjalan. Apabila ditemukan persoalan yang belum diselesaikan, permohonan pelepasan kewarganegaraan dapat ditolak.

“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” jelasnya.

Kebijakan penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pelayanan administrasi hukum di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai 1 Agustus mendatang, pemerintah berharap seluruh proses layanan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam setiap permohonan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif tersebut hanya menyasar layanan tertentu dan tidak mengubah hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara Indonesia.